BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mutu pelayanan kebidanan menunjukan pada
tingkat kesempurnaan pelayanan dalam menimbulkan rasa puas pada klien. Kualitas
jasa adalah bagian terpenting dalam memberi kepuasan kepada pelanggan.
Pelayanan kebidanan dibawah naungan organisai profesi juga terus berusaha
meningkatkan kualitas pelayanan. Kepuasan pasien dan kepercayaan pasien
terhadap suatu organisasi sebenarnya sangat memegang peranan penting dalam
persaingan disegmen pasar karena pasien/klien sebagai pelanggan merupakan alat
promosi yang paling efektif dan akurat untuk menarik perhatian pelanggan
lainnya dengan cara memberi informasi kepada orang lain.
Untuk menurunkan angka kematian ibu(AKI)
perlu peningkatan standar dalam menjaga mutu pelayanan kebidanan. Ujung tombak
penurunan AKI tersebut adalah tenaga kesehatan , dalam hal ini adalah bidan.
Untuk itu pelayanan kebidanan harus mengupayakan peningkatan mutu dan memberi
pelayanan sesuai standar yang mengacu pada semua persyaratan kualitas pelayanan
dan peralatan kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Fokus
pembangunan kesehatan terhadap tingginya AKI masih terus menjadi perhatian yang
sangat besar dari pemerintah karena salah satu indikator pembangunan sebuah
bangsa AKI dan AKB.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apakah yang dimaksud mutu pelayanan?
1.2.2
Apa saja manfaat dari mutu pelayanan?
1.2.3
Apa yang dimaksud program menjaga mutu
pelayanan?
1.2.4
Bagaimanakah bentuk sertifikasi dalam
program menjaga mutu perspektif?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1
Untuk mengetahui pengertian mutu
pelayanan
1.3.2
Untuk mengetahui manfaat mutu pelayanan
1.3.3
Untuk mengetaui pengertian dan bentuk
dari program menjaga mutu pelayanan
1.3.4
Untuk mengetahui sertifikasi dalam
program menjaga mutu perspektif
BAB II
TINJAUAN
TEORI
2.1 Pengertian
Menurut Din
ISO 8402 (1986), mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu
barang atau jasa, yang di dalamnya terkandung sekaligus pengertian rasa aman
atau pemenuhan kebutuhan para pengguna Mutu merujuk pada tingkat kesempurnaan
dalam memberikan kepuasan pada pengguna layanan. Mutu pelayanan kesehatan
adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang di
satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat
kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya
sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Menurut JCAHO
(1993) Mutu adalah tingkat dimana pelayanan kesehatan pasien
mendekati hasil yang diharapkan dan mengurangi faktor-faktor yang tidak
diinginkan. Layanan kesehatan yang bermutu adalah suatu layanan kesehatan. Mutu
pelayanan kesehatan adalah penampilan yang pantas atau sesuai (yang berhubungan
dengan standar-standar) dan suatu intervensi yang diketahui aman, yang dapat
memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang telah mempunyai
kemampuan untuk menghasilkan dampak pada kematian, kesakitan, ketidakmampuan
dan kekurangan gizi (Djoko Wijono, 2000
: 35).
2.2 Manfaat
Adapun
manfaat dari program jaminan mutu :
1. Dapat
meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan
Peningkatan efektifitas pelayanan
kesehatan ini erat hubungannya dengan dapat di atasinya masalah kesehatan
secara tepat, karena pelayanan kesehatan yang diselenggarakan telah sesuai
dengan kmajuan ilmu dan teknologi dan ataupun standar yang telah ditetapkan.
2. Dapat
meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan
Peningkatan efisiensi yang
dimaksudkan ini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya pelayanan kesehatan
yang dibawah standar dan ataupun yang berlebihan. Biaya tambahan karena harus
menangani efek samping atau komplikasi karena pelayanan kesehatan dibawah
standar dapat dihindari. Demikian pula halnya mutu pemakaian sumber daya yang
tidak pada tempatnya yang ditemukan pada pelayanan yang berlebihan.
3. Dapat
meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan dengan kebutuhan dan tuntutan pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperanan besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan dengan kebutuhan dan tuntutan pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperanan besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
4. Dapat
melindungi penyelenggara pelayanan kesehatan dan kemungkinan timbulnya gugatan
hukum. Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan
masyarakat, maka kesadaran hukum masyarakat juga telah semakin meningkat. Untuk
mencegah kemungkinan gugatan hukum terhadap penyelenggara pelayanan kesehatan,
antara lain karena ketidak puasan terhadap pelayanan kesehatan, perlulah diselenggarakan
pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya. Dari uraian ini, mudah dipahami bahwa
terselenggaranya program menjaga mutu pelayanan kesehatan mempunyai peranan
yang amat besar dalam melindungi penyelenggara pelayanan kesehatan dan
kemungkinan timbulnya gugatan hukum, karena memang pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan telah terjamin mutunya.
2.3 Program Mutu Menjaga Pelayanan
1. Pengertian
a.
Program
menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif
dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan dengan
standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk
memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).
b.
Program
menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara
penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem,
sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels
& Frank, 1988).
c.
Program
menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan
penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan
memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan
(The American Hospital Association, 1988).
d.
Program
menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara objektif dan
sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan, menggunakan
berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang
diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint
Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).
2. Tujuan
Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Tujuan
antara.
Tujuan antara yang ingin dicapai
oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan
dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah
serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
b.
Tujuan
akhir.
Tujuan
akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya
mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini
dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.
3. Manfaat
Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh. Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
a. Dapat lebih meningkatkan efektifitas
pelayanan kesehatan.Peningkatan efektifitas yang dimaksud di sini erat
hubungannya dengan dapat direlesaikannya masalah yang tepat dengan cara
penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan diselenggarakannya program
menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara tepat
serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan
secara benar.
b. Dapat lebih meningkatkan efesiensi
pelayanan kesehatan.Peningkatan efesiensi yang dimaksudkan disini erat
hubungannya dengan dapat dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan
atau yang dibawah standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau
karena harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah
standar akan dapat dicegah.
c. Dapat lebih meningkatkan penerimaan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.Peningkatan penerimaan ini erat
hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan.
Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya pasti akan
berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara
keseluruhan.
d. Dapat melindungi pelaksana pelayanan
kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.
4. Bentuk-Bentuk Program Menjaga Mutu
Pelayanan Kesehatan
Adapun beberapa bentuk program
menjaga mutu pelayanan kesehatan yaitu program menjaga mutu prospektif,
konkuren, dan retrospektif. Salah satu yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah program menjaga mutu prospektif yang mengkhusus pada contoh programnya
yaitu standarisasi dan akreditasi
a. Pengertian Program Menjaga Mutu
prospektif
Program menjaga mutu
prospektif/prospective quality assurance adalah program menjaga mutu yang
diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian utama pada
standar masukan dan lingkungan.
2.4 Bentuk Sertifikasi dalam Menjaga Program
Mutu Perspektif
Sertifikasi adalah tindak lanjut dari
perizinan,yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan
dan atau tenaga pelaksanan yang benar-benar memenuhi persyaratan. Contohnya STR
dan SIPB. STR adalah adalah surat ijin registrasi bidan . SIPB adalah surat
ijin yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktek bidan, dengan dasar
hukum yaitu Peraturan
Daerah No. 15 tahun 2004 tentang Izin Praktek Bidan dan Keputusan Menkes No.
900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
§
Tujuan
umum, yakni melindungi masyarakat pengguna jasa profesi, meningkatkan mutu
pelayanan, dan pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.
§
Tujuan
khusus, yang meliputi menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku tenaga profesi, menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi,
menyatakan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pendidikan tambahan,
menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi,
dan memenuhi syarat untuk medapat nomor registrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mutu pelayananan kesehatan adalah menunjukkan suatu
tingkat kesempurnaan suatu pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan suatu
kepuasan pada setiap pasien dan tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode
etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Bentuk program
menjaga mutu pelayanan dapat berupa mutu perspektif, konkuren, retrospektif,
internal dan eksternal. Menjaga mutu perspektif terdiri dari standarisasi,
lisensi, sertifikasi, dan akreditasi. Sertifikasi merupakan tindak lanjut perizinan
yang memberikan sertifikat (pengakuan) yang telah memenuhi syarat dan
akreditasi merupakan bentuk sertifikasi yang nilainya dipandang lebuh tinggi
yang dilakukan secara bertingkat dimana masing-masing bergantung pada kemampuan
suatu institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana dalam pelayanan kesehatan.
3.2 Saran
Diharapkan
mahasiswa dapat memahami mutu pelayanan kesehatan dan bentuk program menjaga
mutu perspektif.
DAFTAR
PUSTAKA
A.F. Al-Assaf, MD, CQA.2009.Mutu Pelayanan Perspektif Internasional.Jakarta:
EGC
Nurmawati, Hj., S.Si.T, M.Kes.2009.Mutu Pelayanan Kebidanan.Jakarta: TIM
Sondakh, Jenny J.S; Marjati; Tatarini
Ika Pipitcahyani.2010.Mutu Pelayanan
(Kesehatan dan Kebidanan).Jakarta: Salemba Medika
Setiawan. 2010, sekumpulan Naskah
etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta: CV. Trans Info Medika
W., Nurul Eko. 2010 Eika Profesi dan
Hukum Kebidanan. Yogyakarta: Pustaka Rihama
Wahyuningsih, Heni Puji. 2005. Etika
Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya
Zulvadi, Dudi. 2010. Etika &
Manajemen Kebidanan. Yogyakarta: Cahaya Ilmu
0 komentar:
Posting Komentar