KONSEP DASAR ASUHAN KEHAMILAN



            Asuhan kehamilan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang ibu pada masa kehamilan (Depkes 2002,hal.13).
            Asuhan kehamilan atau sering disebut Ante Natal Care (ANC) adalah asuhan yang diberikan untuk ibu sebelum kelahiran (Pusdiknas, 2001).
            Asuhan kehamilan merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam pemeliharaan terhadap kesehatan ibu dan kandungannya. Asuhan kehamilan ini diperlukan karena walaupun pada umumnya kehamilan berkembang dengan normal dan menghasilkan kelahiran bayi yang sehat cukup bulan melalui jalan lahir, namun kadang-kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sulit diketahui sebelumnya bahwa kehamilan akan menjadi masalah (Saifuddin, 2001).
1.   Filosofi Asuhan Kehamilan
            Filosofi adalah nilai atau keyakinan /kepercayaan yang mendasari seseorang untuk berperilaku sehingga mempengaruhi pola kehidupannya (Kusmiyati 2008,hal.1). Pada prinsipnya filosofi asuhan kehamilan merujuk pada filosofi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan antara lain menyatakan bahwa:
   a)      Kehamilan dan persalinan merupakan proses alamiah (normal) dan bukan proses patologis, tetapi kondisi normal dapat menjadi patologi/abnormal. Menyadari hal tersebut dalam melakukan asuhan tidak perlu melakukan intervensi-intervensi yang tidak perlu kecuali ada indikasi.
   b)      Setiap perempuan berkepribadian unik, dimana terdiri atas bio, psiko, sosial yang berbeda, sehingga dalam memperlakukan pasien/klien satu dengan yang lainnya juga berbeda dan tidak boleh disamakan.
    c)      Mengupayakan kesejahteraan perempuan dan bayi baru lahir. Ini dapat dilakukan dengan berbagai upaya baik promosi kesehatan melalui penyuluhan atau konseling pemenuhan kebutuhan ibu hamil maupun dengan upaya preventif misal pemberian imunisasi TT pada ibu hamil dan pemberian tablet tambah darah dan lain sebagainya.
   d)     Perempuan mempunyai hak memilih dan memutuskan tentang kesehatan, siapa dan dimana mendapatkan pelayanan kesehatan.
  e)      Fokus asuhan kebidanan adalah untuk memberikan upaya preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan).
   f)       Mendukung dan menghargai proses fisiologi, intervensi dan penggunaan teknologi dilakukan hanya atas indikasi.
   g)      Membangun kemitraan dengan profesi lain untuk memberdayakan perempuan.

            Filosofi adalah pernyataan mengenai keyakinan dan nilai/value yang dimiliki yang berpengaruh terhadap perilaku seseorang/kelompok (Pearson & Vaughan, 1986 cit. Bryar, 1995:17).  Dalam filosofi asuhan kehamilan ini dijelaskan beberapa keyakinan yang akan mewarnai asuhan itu.
    a)      Kehamilan merupakan proses yang alamiah
            Perubahan-perubahan yang terjadi pada wanita selama kehamilan normal adalah bersifat fisiologis, bukan patologis. Oleh karenanya, asuhan yang diberikan pun adalah asuhan yang meminimalkan intervensi. Bidan harus memfasilitasi proses alamiah dari kehamilan dan menghindari tindakan-tindakan yang bersifat  medis yang tidak terbukti manfaatnya.

   b)     Asuhan kehamilan mengutamakan kesinambungan pelayanan (continuity of care)
            Sangat penting bagi wanita untuk mendapatkan pelayanan dari seorang  profesional yang sama atau dari satu team kecil tenaga profesional, sebab dengan begitu maka perkembangan kondisi mereka setiap saat akan terpantau dengan baik selain juga mereka menjadi lebih percaya dan terbuka karena merasa sudah mengenal si pemberi asuhan (Enkin, 2000).
   c)      Pelayanan yang terpusat pada wanita (women centered) serta keluarga (family centered)
            Wanita (ibu) menjadi pusat asuhan kebidanan dalam arti bahwa asuhan yang diberikan harus berdasarkan pada kebutuhan ibu, bukan kebutuhan dan kepentingan bidan. Asuhan yang diberikan hendaknya tidak hanya melibatkan   ibu hamil  saja melainkan juga keluarganya, dan itu sangat penting bagi ibu sebab keluarga menjadi bagian integral/tak terpisahkan dari ibu hamil. Sikap, perilaku, dan kebiasaan ibu hamil sangat dipengaruhi oleh keluarga. Kondisi yang dialami oleh ibu hamil juga akan mempengaruhi seluruh anggota keluarga. Selain itu, keluarga  juga merupakan unit sosial yang terdekat dan dapat memberikan dukungan yang kuat bagi anggotanya. (Lowdermilk, Perry, Bobak, 2000). Dalam hal pengambilan keputusan haruslah merupakan kesepakatan bersama antara ibu, keluarganya, dan bidan,  dengan ibu sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Ibu mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan kepada siapa dan dimana ia akan memperoleh pelayanan kebidanannya.
  d)     Asuhan kehamilan menghargai hak ibu hamil untuk berpartisipasi dan memperoleh pengetahuan/pengalaman yang berhubungan dengan kehamilannya
            Tenaga profesional kesehatan tidak mungkin terus menerus mendampingi dan merawat ibu hamil, karenanya ibu hamil perlu mendapat informasi  dan pengalaman agar dapat merawat diri sendiri secara benar. Perempuan harus diberdayakan untuk mampu mengambil keputusan tentang kesehatan diri  dan keluarganya melalui tindakan  KIE dan konseling yang dilakukan bidan.

2.  Lingkup Asuhan Kehamilan
            Dalam memberikan asuhan kepada ibu hamil, bidan harus memberikan pelayanan secara komprehensif atau menyeluruh. Kusmiyati (2008,hal.2). Adapun  lingkup asuhan kebidanan pada ibu hamil meliputi:
a)     Mengumpulkan data riwayat kesehatan dan kehamilan serta menganalisis tiap kunjugan/pemeriksaan ibu hamil.
b)    Melaksanakan pemeriksaan fisik secara sistematis dan lengkap.
c)     Melakukan pemeriksaan abdomen termasuk tinggi fundus uteri (TFU), posisi, presentasi dan penurunan janin.
d)    Melakukan penilaian pelvic, ukuran dan struktur panggul.
e)     Menilai keadaan janin selama kehamilan termasuk denyut jantung janin dengan fetoskope/pinard dan gerakan janin dengan palpasi.
f)      Menghitung usia kehamilan dan hari perkiraan lahir (HPL).
g)     Mengkaji status nutrisi dan hubungan dengan pertumbuhan janin.
h)    Mengkaji kenaikan Berat badan ibu dan hubungannya dengan komplikasi.
i)       Memberi penyuluhan tanda-tanda bahaya dan bagaimana menghubungi bidan.
j)       Melakukan penatalaksanaan kehamilan dengan anemia ringan, hiperemesis gravidarum tingkat I, abortus iminens dan preeklampsia ringan.
k)    Menjelaskan dan mendemonstrasikan cara mengurangi ketidaknyamanan kehamilan.
l)       Memberi imunisasi.
m)  Mengidentifikasi penyimpangan kehamilan normal dan penanganannya termasuk rujukan tepat pada: kurang gizi, pertumbuhan janin tidak adekuat, PEB dan hipertensi, perdarahan pervaginam, kehamilan ganda aterm, kematian janin, oedema yang signifikan, sakit kepala berat, gangguan pandangan, nyeri epigastrium karena hipertensi, KPSW, persangkaan polihidramnion, DM, kelainan kongenital, hasil laboratorium abnormal, kelainan letak janin, infeksi ibu hamil seperti infeksi menular seksual, vaginitis, infeksi saluran kencing.
n)    Memberi bimbingan dan persiapan persalinan, kelahiran dan menjadi orang tua.
o)    Memberi bimbingan dan penyuluhan tentang perilaku sehat selama hamil seperti nutrisi, latihan, keamanan dan merokok.
p)    Penggunaan secara aman jamu atau obat-obatan tradisional yang tersedia.

3.     Prinsip Pokok Asuhan Kehamilan
Prinsip merupakan dasar atau azas atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya. Sebagai seorang bidan dalam melakukan asuhan kebidanan harus berdasarkan prinsip sesuai tugas pokok dan fungsinya agar apa yang dilakukan tidak melanggar kewenangan atau malpraktik (Kusmiyati 2002,hal.3).
Selain harus memiliki kompetensi, bidan dalam melaksanakan asuhan harus berpegang pada:
a)      Kode etik Bidan Di Indonesia
b)      Undang-undang kesehatan no.23 tahun 1992
c)      Kep Menkes No.900/MENKES/SK/VII/2002 Registrasi dan Praktik Bidan.
d)     Kep Menkes No. 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar  Profesi Bidan.

4.     Sejarah Asuhan Kehamilan
          Pada buku Kusmiyati 2002,hal.3. berisi:
            Sebagaimana sejarah perkembangan kebidanan dunia maka sejarah asuhan kebidanan pun tidak lepas dari itu. Telah diketahui dalam sejarah bahwa bidan sudah ada sejak jaman prasejarah di jaman Mesir yaitu Simphrah dan Poah yang tidak setuju dengan tindakan raja Firaun yang melakukan pembunuhan pada bayi laki-laki yang baru lahir. Dengan perkembangan jaman pada masa sebelum masehi mulai diketahui fisiologi dan patologi kehamilan. Pada tahun 1899 di Edinburg mulai disediakan tempat merawat wanita hamil.
            Adolphe Pinard dari perancis tahun 1878 menemukan palpasi abdominal yang dikenal dengan cara Pinard, Jean Lubumean dari Perancis menemukan Laenec dan stetoskop pada tahun1819, dan pertama mendengar DJJ (Denyut Jantung Janin) tahun 1920.
            John Braxton Hicks dari inggris tahun 1872 menggambarkan kontraksi uterus selama kehamilan yang dikenal dengan kontraksi Braxton-Hicks.
            Sebelum dikenal asuhan berdasarkan evidence based, asuhan yang diberikan berdasarkan tradisional. Asuhan yang banyak berkembang saat ini dari model yang dikembangkan di Eropa awal decade abad ini. Lebih mengarah ke ritual dari pada rasional. Lebih mengarah ke frekuensi dan jumlah dari pada tujuan yang esensial.

            Metode tradisional asuhan kehamilan sudah dihasilkan dan telah sukses sejak tahun 1940 sampai sekarang. Dibawah penelitian yang seksama. Sejarah menunjukkan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi tertua sejak adanya peradaban manusia. Bidan terlahir sebagai wanita yang terpercaya dalam mendampingi ibu-ibu yang melahirkan. Pada awalnya ruang lingkup tugas bidan masih terbatas pada pengawasan kehamilan, pertolongan persalinan, pemeliharaan ibu nifas dan perawatan neonatus. Namun pengembangan selanjutnya sekitar tahun 1959 setelah diadakan Kursus Tambahan Bidan (KTB) oleh bagian KIA, kementrian kesehatan, ruang lingkup tugas bidan tidak saja berorientsi pada pelayanan kebidanan di rumah sakit melainkan juga mengemban tugas pelayanan kesehatan di masyarakat.
Tempat pelayanan asuhan kebidanan, baik yang bersifat tugas mandiri dan kolaborasi adalah di rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin atau dimasyarakat. Melalui asuhan antenatal diharapkan bidan dapat berkontribusi dalam melindungi hak reproduksi dan hak asasi manusia dengan cara mengurangi angka kesakitan dan kematian yang berhubungan dengan kehamilan. (dian husada).


5.     Tujuan Asuhan Kehamilan atau ANC (Ante Natal Care)
Pada umumnya kehamilan berkembang normal dan menghasilkan kelahiran bayi yang sehat, cukup bulan melalui jalan lahir, namun kadang- kadang tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu pelayanan asuhan antenatal merupakan cara penting untuk memonitor dan mendukung kesehatan ibu hamil normal dan mendeteksi ibu dengan kehamilan normal.
           Tujuan asuhan antenatal menurut Saifudin (2002,hal.90)
   1.      Memantau kemajuan kehamilan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi.
   2.      Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental dan sosial ibu dan bayi
   3.      Mengenal secara dini adanya ketidaknormalan atau komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil, termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan dan pembedahan.
   4.      Mempersiapkan persalinan cukup bulan, melahirkan dengan selamat, ibu maupun bayinya dengan trauma seminimal mungkin.
   5.      Mempersiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian asi eksklusif.
   6.      Mempersiapkan peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara normal.

            Pada buku Kusmiyati 2002,hal.4. berisi:
  1.      Mempromosikan dan menjaga kesehatan fisik dan mental ibu dan bayi dengan pendidikan, nutrisi, kebersihan diri, dan proses kelahiran bayi.
   2.      Mendeteksi dan menatalaksanakan komplikasi medis, bedah, atau obstetri selama kehamilan.
   3.      Mengembangkan persiapan persalinan serta kesiapan menghadapi komplikasi.
   4.      Membantu menyiapkan ibu untuk menyusui dengan sukses, menjalankan nifas normal dan merawat anak secara fisik, psikologis dan sosial.


6.   Refocusing Asuhan Kehamilan
          Hasil survey kesehatan rumah tangga (SKRT) tahun 1995 menunjukkan angka kematian ibu sebesar 373 per 100.000 kelahiran hidup dengan penyebab utama adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Sebenarnya bidan memiliki peran penting dalam mencegah dan atau menangani setiap kondisi yang mengancam jiwa ini melalui beberapa intervensi yang merupakan komponen penting dalam ANC seperti: mengukur tekanan darah, memeriksa kadar proteinuria, mendeteksi tanda-tanda awal perdarahan/infeksi, maupun deteksi & penanganan awal terhadap anemia. Namun ternyata banyak komponen ANC yang rutin dilaksanakan tersebut tidak efektif untuk menurunkan angka kematian maternal dan perinatal.             
  *    Fokus lama ANC:                                         
a)      Mengumpulkan data dalam upaya mengidentifikasi ibu yang beresiko tinggi dan merujuknya untuk mendapatkan asuhan khusus.
b)      Temuan-temuan fisik (TB, BB, ukuran pelvik, edema kaki, posisi & presentasi janin di bawah usia 36 minggu dsb) yang memperkirakan kategori resiko ibu.
c)      Pengajaran /pendidikan kesehatan yang ditujukan untuk mencegah resiko/komplikasi.

    *      Hasil-hasil penelitian yang dikaji oleh WHO (Maternal Neonatal Health) yaitu:
a)      Pendekatan resiko mempunyai bila prediksi yang buruk karena kita tidak bisa membedakan ibu yang akan mengalami komplikasi dan yang tidak. Hasil studi di Kasango (Zaire) membuktikan bahwa 71% ibu yang mengalami partus macet tidak terprediksi sebelumnya, dan 90% ibu yang diidentifikasi sebagai beresiko tinggi tidak pernah mengalami komplikasi.
b)      Banyak ibu yang digolongkan dalam kelompok resiko tinggi tidak pernah mengalami komplikasi, sementara mereka telah memakai sumber daya yang cukup mahal dan jarang didapat. Penelitian menunjukkan bahwa pemberian asuhan khusus pada ibu yang tergolong dalam kategori resiko tinggi terbukti tidak dapat mengurangi komplikasi yang terjadi (Enkin, 2000 : 22).
c)      Memberikan keamanan palsu sebab banyak ibu yang tergolong kelompok resiko rendah mengalami komplikasi tetapi tidak pernah diberitahu bagaimana cara mengetahui dan apa yang dapat dilakukannya. Pelajaran yang dapat diambil dari pendekatan resiko:adalah bahwa setiap ibu hamil beresiko mengalami komplikasi yang sangat tidak bisa diprediksi sehinggasetiap ibu hamil harus mempunyai akses asuhan kehamilan dan persalinan yang berkualitas. Karenanya, fokus ANC perlu diperbarui (refocused) agarasuhan kehamilan lebih efektif dan dapat dijangkau oleh setiap wanita hamil.




    *      Isi Refocusing ANC, yaitu:
            Penolong yang terampil/terlatih harus selalu tersedia untuk:
a)      Membantu setiap ibu hamil &keluarganya membuat perencanaa persalinan petugas kesehatan yang terampil, tempat bersalin, keuangan, nutrisi yang baik selama hamil, perlengkapan esensial untuk ibu-bayi). Penolong persalinan yang terampil menjamin asuhan normal yang aman sehingga mencegah komplikasi yang mengancam jiwa serta dapat segera mengenali masalah dan merespon dengan tepat.                                                  
b)      Membantu setiap bumil & keluarganya mempersiapkan diri menghadapi komplikasi (deteksi dini, menentukan orang yang akan membuat keputusan, dana kegawatdaruratan, komunikasi, transportasi, donor darah,) pada setiap kunjungan. Jika setiap bumil sudah mempersiapkan diri sebelum terjadi komplikasi maka waktu penyelamatan jiwa tidak akan banyak terbuang untuk membuat keputusan, mencari transportasi, biaya, donor darah, dsb.                                      
c)      Melakukan skrining/penapisan kondisi-kondisi yang memerlukan persalinan RS (riwayat SC, IUFD, dsb). Ibu yang sudah tahu kalau ia mempunyai kondisi yang memerlukan kelahiran di RS akan berada di RS saat persalinan, sehingga kematian karena penundaan keputusan, keputusan yang kurang tepat, atau hambatan dalam hal jangkauan akan dapat dicegah.                      
d)     Mendeteksi dan menangani komplikasi (preeklamsia, perdarahan pervaginam, anemia berat, penyakit menular seksual, tuberkulosis, malaria, dsb)
e)      Mendeteksi kehamilan ganda setelah usia kehamilan 28 minggu, dan letak/presentasi abnormal setelah 36 minggu. Ibu yang memerlukan kelahiran operatif akan sudah mempunyai jangkauan pada penolong yang terampil dan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.                              
f)       Memberikan Imunisasi Tetanus Toxoid untuk mencegah kematian BBL karena tetanus.
g)      Memberikan suplementasi zat besi & asam folat. Umumnya anemia ringan yang terjadi pada bumil adalah anemia defisiensi zat besi & asam folat.
h)      Untuk populasi tertentu:           
i)        Profilaksis cacing tambang (penanganan presumtif) untuk menurunkan insidens anemia berat.                                               
j)        Pencegahan/ terapi preventif malaria untuk menurunkan resiko terkena malaria di daerah endemik.   
k)      Suplementasi yodium.
l)        Suplementasi vitamin A.


7.   Standar Asuhan Kehamilan
          Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan masyarakat dan keluarga. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka terwujudnya kelurga kecil bahagaia dan sejahtera (Depkes RI, 1998).
Terdapat 6 standar dalam standar pelayanan antenatal seperti sebagai berikut:
  1. Standar 3: Identifikasi ibu hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dengan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
            Hasil yang diharapkan dari identifikasi ibu hamil ini adalah:
o   Ibu memahami tanda dan gejala kehamilan,
o   Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan kehamilan.
o   Meningkatnya cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.

       2.      Standar 4: Pemeriksaan dan pemantauan antenatal.  
Kunjungan antenatal sebaiknya dilakukan paling sedikit 4 kali selama kehamilan.
Kunjungan
Waktu
Masalah





Trimester I





Sebelum 14 minggu
  • Mendeteksi masalah yang dapat ditangani sebelum membahayakan jiwa.
  • Mencegah masalah, misal : tetanus neonatal, anemia, kebiasaan tradisional yang berbahaya)
  • Membangun hubungan saling percaya
  • Memulai persiapan kelahiran & kesiapan menghadapi komplikasi.
  • Mendorong perilaku sehat (nutrisi, kebersihan , olahraga, istirahat, seks, dsb).

Trimester II

14 – 28 minggu
·         Sama dengan trimester I ditambah: kewaspadaan khusus terhadap hipertensi kehamilan (deteksi gejala preeklamsia, pantau TD, evaluasi edema, proteinuria)
Trimester III
28-36 minggu
  • Sama, ditambah : deteksi kehamilan ganda.


Setelah 36 minggu
·         Sama, ditambah: deteksi kelainan letak atau kondisi yang memerlukan persalinan di RS.

            Kebijakan ini adalah jumlah minimal yang ditetapkan. Semakin sering ibu hamil melakukan kunjungan akan semakin baik untuk pemantauan kehamilan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kunjungan yang ideal adalah :
  • Awal kehamilan – 28 mg : 1 x 1 bulan
  • 28 minggu – 36 minggu : 1 x 2 minggu
  • 36 minggu – lahir : 1 x 1 minggu
            Dalam kunjungan, pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin, mengenal kehamilan risiko tinggi, imunisasi, nasehat dan penyuluhan, mencatat data yang tepat setiap kunjungan, dan tindakan tepat untuk merujuk.
  1. Standar 5: Palpasi Abdominal
            Bidan melakukan pemeriksaan abdomen dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin ke dalam ronggga panggul, unuk mencari kelainan serta rujukan tepat waktu.
            Tujuannya adalah memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian terbawah janin.
Hasil yang diharapkan :
·         Perkiraan usia kehamilan lebih baik
  • Diagnosis dini kelainan letak, dan merujuknya sesuai dengan kebutuhan
  • Diagnosis dini kelainan letak, dan merujuknya sesuai dengan kebutuhan
  • Diagnosis dini kehamilan ganda dan kelainan lain, serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan
  1. Standar 6: pengelolaan anemia pada kehamilan
            Pemberian tablet zat besi pada ibu hamil (Fe) adalah mencegah defisiensi zat besi pada ibu hamil, bukan menaikkan kadar hemoglobin. Wanita hamil perlu menyerap zat besi rata-rata 60 mg/hari (Tablet mengandung FeSO4320 mg = zat besi 60 mg dan asam folat 500 Âµg), kebutuhannya meningkat secara signifikan pada trimester II karena absorpsi usus yang tinggi. Fe diberikan satu tablet sehari sesegera mungkin stelah rasa mual hilang, diberikan sebanyak 90 tablet semasa kehamilan.
            Tablet zat sebaiknya tidak diminum bersama teh atau kopi karena akan mengganggu penyerapan. Jika ditemukan/diduga anemia berikan 2-3 tablet zat besi per hari. Selain itu untuk memastikannya dilakukan pemeriksaan darah hemoglobin untuk mengetahui kadar Hb yang dilakukan2 kali selama masa kehamilan yaitu pada saat kunjungan awal dan pada usia kehamilan 28 minggu atau lebih sering jika ada tanda-tanda anemia. Selain anemia, seorang bidan juga dapat memberi obat-obatan bagi ibu hamil seperti medikasi berbagai jenis obat secara rutin (zat besi, calcium, multivitamin dan mineral) dan obat khusus (anti parasit cacing dan malaria).


  1. Standar 7: Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan.
            Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda tanda serta gejala preeklamsia lainnya, seta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
  1. Standar 8: Persiapan Persalinan.
            Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini. (Standard Pelayanan Kebidanan, IBI, 2002).

            Dalam melaksanakan pelayanan Antenatal Care, ada sepuluh standar pelayanan yang harus dilakukan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang dikenal dengan 10 T. Pelayanan atau asuhan standar minimal 10 T adalah sebagai berikut (Depkes RI, 2009) :
  1. Timbang berat badan dan pengukuran berat badan
            Pertambahan berat badan yang normal pada ibu hamil yaitu berdasarkan masa tubuh (BMI: Body Mass Index) dimana metode ini untuk menentukan pertambahan berat badan yang optimal selama masa kehamilan, karena merupakan hal yang penting mengetahui BMI wanita hamil. Total pertambahan berat badan pada kehamilan yang normal 11,5-16 kg. adapun tinggi badan menentukan ukuran panggul ibu, ukuran normal tinggi badan yang baik untuk ibu hamil antara lain >145 cm.
  1. Ukur tekanan darah
            Tekanan darah perlu diukur untuk mengetahui perbandingan nilai dasar selama masa kehamilan, tekanan darah yang adekuat perlu untuk mempertahankan fungsi plasenta, tetapi tekanan darah sistolik 140 mmHg atau diastolik 90 mmHg pada saat awal pemeriksaan dapat mengindikasi potensi hipertensi.
  1. Ukur tinggi fundus uteri
            Apabila usia kehamilan dibawah 24 minggu pengukuran dilakukan dengan jari, tetapi apabila kehamilan diatas 24 minggu memakai pengukuran mc Donald yaitu dengan cara mengukur tinggi fundus memakai cm dari atas simfisis ke fundus uteri kemudian ditentukan sesuai rumusnya.
Usia Kehamilan
TFU dalam cm
Tinggi Fundus Uteri
28 Minggu
25 cm
3 Jari diatas pusat
32 Minggu
27 cm
Pertengahan pusat dengan processus xyphoideus
36 Minggu
30 cm
1 jari dibawah processus xyphoideus
40 Minggu
33 cm
3 jari dibawah processus xyphoideus
( Kusmiyati, 2009 ).
  1. Pemberian imunisasi Tetanus Toxoid (TT) lengkap
            Pemberian imunisasi tetanus toxoid pada kehamilan umumnya diberikan 2 kali saja, imunisasi pertama diberikan pada usia kehamilan 16 minggu untuk yang kedua diberikan 4 minggu kemudian . akan tetapi untuk memaksimalkan perlindungan maka dibentuk program jadwal pemberian imunisasi pada ibu hamil.
Imunisasi TT 0,5 cc
Antigen
Interval (Selang Waktu Minimal)
Lama Perlindungan
% Perlindungan




TT 1
Pada kunjungan antenatal pertama
-
-
TT2
4 minggu setelah TT1
3 tahun*
80




TT3
6 bulan setelah TT2
5 tahun
95
TT4
1 tahun setelah TT3
10 tahun
99
TT5
1 tahun setelah TT4
25 tahun
99
 Keterangan : * artinya dalam waktu 3 tahunWUS tersebut melahirkan, maka bayi yang dilahirkan akan terlindung dari TN (Tetanus Neonatorum).
  1. Pemberian Tablet Besi minimal 90 tablet selama kehamilan
            Dimulai dengan memberikan 1 tablet besi sehari sesegera mungkin setelah rasa mual hilang. Tiap tablet besi mengandung FeSO4 320 mg (zat besi 60mg) dan asam folat 500 mikogram. Minimal masing-masing 90 tablet besi. Tablet besi sebaiknya tidak diminum bersama the atau kopi karena akan mengganggu penyerapan. Anjurkan ibu untuk mengkonsumsi makanan yang mengandung vitamin C bersamaan dengan mengkonsumsi tablet besi karena vitamin C dapat membantu penyerapan tablet besi sehingga tablet besi yang dikonsumsi dapat terserap sempurna oleh tubuh.
  1. Tes terhadap penyakit menular seksual
            Wanita termasuk yang sedang hamil merupakan kelompok risiko tinggi terhadap PMS. PMS dapat menimbulkan morbiditas dan mortalitas terhadap ibu maupun janin yang dikandung. Pada asuhan kehamilan dilakukan anamnesa kehamilan risiko terhadap PMS meliputi penapisan, konseling, dan terapi PMS.
  1. Temu wicara (konseling dan pemecahan masalah)
            Temu wicara pasti dilakukan dalam setiap klien melakukan kunjungan. Bisa berupa anamnesa, konsultasi, dan persiapan rujukan. Anamnesa meliputi biodata, riwayat menstruasi, riwayat kesehatan, riwayat kehamilan, persalinan, dan nifas, biopsikososial, dan pengetahuan klien. Memberikan konsultasi atau melakukan kerjasama penanganan.
Tindakan yang harus dilakukan bidan dalam temu wicara antara lain:
  • Merujuk ke dokter untuk konsultasi  dan menolong ibu menentukan pilihan yang tepat.
  • Melampirkan kartu kesehatan ibu serta surat rujukan
  • Meminta ibu untuk kembali setelah konsultasi dan membawa surat hasil rujukan
  • Meneruskan pemantauan kondisi ibu dan bayi selama kehamilan
  • Memberikan asuhan antenatal
  • Perencanaan dini jika tidak aman melahirkan dirumah
  • Menyepakati diantara pengambilan keputusan dalam keluarga tentang rencana proses kelahiran.
  • Persiapan dan biaya persalinan
    8.      Tentukan persentasi janin dan hitung DJJ
            Tujuan pemantauan janin itu adalah untuk mendeteksi dari dini ada atau tidaknya faktor-faktor resiko kematian prenatal tersebut (hipoksia/asfiksia, gangguan pertumbuhan, cacat bawaan, dan infeksi). Pemeriksaan denyut jantung janin adalah salah satu cara untuk memantau janin.
            Pemeriksaan denyut jantung janin harus dilakukan pada ibu hamil. Denyut jantung janin baru dapat didengar pada usia kehamilan 16 minggu / 4 bulan.
Gambaran DJJ:

  •  Takikardi berat; detak jantung diatas 180x/menit.

  • Takikardi ringan: antara 160-180x/menit.

  •  Normal: antara 120-160x/menit. 
  • Bradikardia ringan: antara 100-119x/menit. 
  • Bradikardia sedang: antara 80-100x/menit.

Bradikardia berat: kurang dari 80x/menit.
  1. Tetapkan status gizi
            Pada ibu hamil (bumil) pengukuran LILA merupakan suatu cara untuk mendeteksi dini adanya Kurang Energi Kronis (KEK) atau kekurangan gizi. Malnutrisi pada ibu hamil mengakibatkan transfer nutrient ke janin berkurang, sehingga pertumbuhan janin terhambat dan berpotensi melahikan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). BBLR berkaitan dengan volume otak dan IQ seorang anak. Kurang Energi Kronis atau KEK (ukuran LILA < 23,5 cm), yang menggambarkan kekurangan pangan dalam jangka panjang baik dalam jumlah maupun kualitasnya.
            Cara melakukan pengukuran lila
  • Menentukan titik tengah antara pangkal bahu dan ujung siku dengan meteran
  • Lingkarkan dan masukkan ujung pita di lubang yang ada pada pita LiLA. Baca menurut tanda panah
  • Menentukan titik tengah antara pangkal bahu dan ujung siku dengan pita LiLA.
     10.  Tatalaksana kasus
            Namun, dalam penerapan praktis pelayanan ANC, menurut Dinkes (1998), standar minimal pelayanan ANC adalah 14 T yaitu :
·         Timbang berat badan
·         Tekanan darah
·         Tinggi fundus uteri
·         Tetanus toxoid lengkap
·         Tablet zat besi, minimal 90 tablet selama kehamilan.
·         Tes penyakit menular seksual (PMS)
·         Temu wicara dalam rangka persiapan rujukan
·         Terapi kebugaran.
·         Tes VDRL
·         Tes reduksi urine.
·         Tes protein urine
·         Tes Hb
·         Terapi iodium
·         Terapi malaria

            Apabila suatu daerah tidak bisa melaksanakan 14 T sesuai kebijakan dapat dilakukan standar minimal pelayanan ANC yaitu 7 T (nomor 1-7 pada 10 T di atas). Pelayanan antenatal ini hanya dapat diberikan oleh tenaga kesehatan professional dan tidak diberikan oleh dukun bayi. (Prawiroharjo, 2002).
8.     Tipe Pelayanan
          Tipe pelayanan dalam asuhan kebidanan meliputi layanan kebidanan primer, layanan kebidanan kolaborasi dan layanan kebidanan rujukan. (Kusmiyati 2002,hal.5)
   1)      Layanan kebidanan primer merupakan pelayanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
   2)      Layanan kebidanan kolaborasi merupakan layanan bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersama atau sebagai salah satu urutan proses kegiatan layanan.
   3)      Layanan kebidanan rujukan adalah layanan bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya bidan menerima rujukan dari dukun, juga layanan horizontal maupun vertikal ke profesi kesehatan lain.


9.      Hak-Hak Wanita Hamil
            Sebagaimana hak pasien pada umumnya ibu hamil mempunyai hak-hak yang sama dengan hak klien/pasien dan juga mempunyai hak antara lain (Kusmiyati 2002,hal.5) :
   1)      Wanita berhak mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif, yang diberikan secara bermartabat dan dengan rasa hormat.
   2)      Asuhan yang harus dapat dicapai, diterima, terjangkau untuk/semua perempuan dan keluarga.
   3)      Wanita berhak memilih dan memutuskan tentang kesehatannya.

          Dalam pelayanan asuhan kehamilan, Bidan dan tenaga professional lainnya harus mempertahankan hak – hak ibu dalam menjalankan masa kehamilan. Beberapa hak – hak wanita ini bisa digunakan sebagai pedoman:
   1)      Wanita hamil berhak mendapatkan perawatan pada masa kehamilan yang dikenal dengan Antenatal Care (ANC). ANC merupakan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil selama kehamilannya (Depkes, 1994). ANC selama kehamilan terdiri dari tiga kunjungan kali kunjungan baik di puskesmas maupun rumah sakit.
   2)      Menurut UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 hanya berlaku bagi istri yakni pada pasal 14: “Kesehatan istri meliputi masa prakehamilan, kehamilan, pascapersalinan dan masa di luar kehamilan dan persalinan. Artinya, belum mengatur semua khususnya pada kasus kehamilan di luar hubungan suami-istri (pemerkosaan, remaja hamil di luar nikah).
   3)      Pada Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 12: Negara wajib menjamin pelayanan kehamilan, persalinan dan pasca persalinan.
   4)      UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 (UUK). UU ini tidak mengatur Secara tegas mengenai hak-hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, melahirkan dan menyusui yang sebelumnya diatur dalam UU No.12 Tahun 1948 tentang UU Kerja. Dalam UU Tenaga Kerja Pasal 13 (Ayat 1,2,3):
a.       Ayat 1 : Buruh wanita tidak diperbolehkan bekerja pada hari pertama haid.
b.      Ayat 2: Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan dan setelah melahirkan anak atau mengalami keguguran.
c.       Ayat 3: Dengan tidak mengurangi yang telah ditentukan pada Ayat 1 dan 2, buruh wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya kalau hal ini dilakukan selama waktu kerja.  
    5)      Hak – hak wanita khususnya yang berkaitan dengan Reproduksi
a.       Hak untuk Hidup.
b.      Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan.
c.       Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi.
d.      Hak privasi.
e.       Hak kebebasan berpikir.
f.       Hak atas informasi dan edukasi.
g.      Hak untuk memilih menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga.
h.      Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak.
i.        Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan.
j.        Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan.
k.      Hak atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik, dan Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan.
   6)      Dalam pembukaan UU HAM Tahun 1999 sudah menjamin wanita hamil berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus.
  7)      Berdasarkan UU, maka ibu hamil bisa meminta seseorang yang sehat berdiri dan memberinya tempat duduk. Dan sopir berhak menyuruh penumpang lain berdiri dan memberikan tempat duduk. Jika tidak, maka bus yang menaikkan orang hamil tanpa memberkannya tempat duduk bisa disebut melanggar UU HAM.
   8)      Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 48: Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
   9)      Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 49:
a.       Wanita berhak untuk memilih, dipilih, dingkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
b.      Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
c.       Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d.      Pasal 50: Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
   10)   Deklarasi Barcelona 23 – 27 September 2001 tentang hak – hak wanita:
a.       Melahirkan merupakan pilihan yang bebas.
b.      Memperoleh pendidikan dan informasi yang memadai mengenai kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, dan perawatan BBL.
c.       Mendapatkan jaminan dan dari pemerintah di Negara manapun untuk memperoleh pertolongan yang benar dan suatu kehamilan tanpa resiko.
d.      Memperoleh informasi yang benar tentang prosedur dan perkembangan teknologi tersebut terhadap kehamilan , persalinan dan prosedur yang paling aman.
e.       Memperoleh gizi yang cukup selama kehamilan.
f.       Tidak dikeluarkan dari pekerjaan hanya karena kehamilan.
g.      Tidak menerima diskriminasi dan hukuman yang diberikan masyarakat akibat mengalami gangguan kehamilan.
h.      Kelahiran tidak boleh dibatasi atas dasar tatanan sosial.
i.        Membagi tanggung jawab dengan suami berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam proses reproduksi.
j.        Mendapatkan informasi tentang keuntungan menyusui dan diberikan dorongan agar segera menyusui setelah melahirkan berhak turut dalam pengambilan keputusan yang mungkin memengaruhi dirinya dan janinnya.
k.      Wanita yang melahirkan di institusi berhak memutuskan mengenai pekerjaan, tempat dan praktek secara kultural yang dianggap penting bagi individu.
l.        Wanita hamil dengan ketergantungan obat, AIDS, penyakit kelamin ataupun masalah sosial yang memungkinkan mereka dijauhi masyarakat berhak mendapatkan pertolongan khusus.
1  1)   Pasien hamil memiliki hak, yang ditujukan pada pemberian obat atau tindakan, akan mendapat penjelasan oleh petugas kesehatan yang memberikan asuhan padanya tentang efek-efek potensial langsung atau tidak langsung, risiko atau bahaya terhadap dirinya atau bayinya yang belum lahir atau bayinya yang baru lahir yang mungkin diakibatkan dari penggunaan obat yang diresepkan atau tindakan-tindakan yang diharus selama masa kehamilan, persalinan, kelahiran atau menyusui.
1  2)   Pasien hamil memiliki hak, sebelum dilakukan terapi, berhak untuk mendapatkan informasi tidak hanya tentang keuntungan-keuntungan, risiko-risiko dan bahaya dari terapi yang diberikan, tetapi juga terapi alternatif, seperti tersedianya kelas-kelas pendidikan melahirkan anak yang dapat mempersiapkan pasien hamil secara mental dan fisik untuk mengatasi ketidak nyamanan atau stres selama masa kehmilan dan pengalaman melahirkan anak, dengan demikian mengurangi atau meniadakan kebutuhannya akan obat dan intervensi obstetrik. Ia harus diberikan informasi tersebut sejak awal kehamilannya dengan tujuan agar ia membuat suatu keputusan yang cukup beralasan.
1  3)   Pasien memiliki hak, sebelum memberikan obat apasaja, untuk mendapat informasi dari petugas kesehatan yang meresepkan atau memberikan obat padanya bahwa setiap obat yang ia dapatkan selama masa kehamilan, proses persalinan dan melahirkan, tidak perduli bagaimana dan kapan obat tersebut diminum atau diberikan, yang dapat memberikan efek buruk pada bayinya yang belum lahir, secara langsung atau tidak, dan bahwa tidak terdapat obat atau bahan-bahan kimia yang telah terbukti aman untuk bayi yang dikandungnya.
1  4)   Pasien hamil mempunyai hak, bila diantisipasikan akan dilakukan seksio sesaria.
Hak-hak ibu ketika menerima layanan asuhan kehamilan (Saifuddin, 2002), yaitu:

  • Mendapatkan keterangan mengenai  kondisi kesehatannya. Informasi harus diberikan langsung kepada klien (dan keluarganya). 
  • Mendiskusikan keprihatinannya, kondisinya,  harapannya terhadap sistem pelayanan,  dalam lingkungan  yang dapat ia percaya. Proses ini berlangsung secara pribadi dan didasari rasa saling percaya. 
  • Mengetahui sebelumnya  jenis prosedur yang akan dilakukan terhadapnya. 
  • Mendapatkan pelayanan secara pribadi / dihormati privasinya dalam setiap pelaksanaan prosedur. 
  • Menerima layanan senyaman mungkin. 
  • Menyatakan pandangan dan pilihannya mengenai pelayanan yang diterimanya. 
  • Hak-hak perempuan (ibu).


10.             Tenaga Profesional Asuhan Kehamilan
            Dalam memberikan asuhan kebidanan, bidan merupakan tenaga professional dan bukan dukun. (Kusmiyati 2002,hal.5).

11.   Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Asuhan Kehamilan
1)   Peran:
  a.  Pelaksana: Memberi asuhan/pelayanan. Bidan mempunyai 3 (tiga) tugas utama yaitu: mandiri, kolaborasi dan rujukan. (Kusmiyati 2002,hal.5)
Ada 7 langkah utama:
                               I.      Mengkaji.
                            II.      Menentukan diagnosa.
                         III.      Menyusun rencana tindakan.
                         IV.      Melaksanakan tindakan.
                            V.      Evaluasi.
                         VI.      Tindak lanjut.
                      VII.      Dokumentasi.
  b.   Pengelola: Menyusun rencana kerja, mengelola kegiatan pelayanan ibu hamil, berpartisipasi dalam kegiatan program pelayanan kehamilan.
   c.  Pendidik: Melakukan penyuluhan, mendidik siswa bidan/calon bidan.
   d.   Peneliti: Melakukan penelitian kebidanan.
  2)   Kewajiban Bidan:
  a.   Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kehamilan sesuai standar profesi dengan menghormati hak-hak klien.
  b. Wajib merujuk, memberi kesempatan klien ibadah, menjaga rahasia, memberi informasi, inform consent, dokumentasi, kerjasama pihak lain.

12.    Evidence Based (Kajian Berdasarkan Bukti) dalam Asuhan Antenatal
Dalam buku (Kusmiyati 2002,hal.6, 7, 8 dan 9)
            Praktik berdasarkan penelitian merupakan penggunaan yang sistematik , ilmiah dan eksplisit dari penelitian terbaik saat ini dalam pengambilan keputusan tentang asuhan pasien secara individu. Hal ini menghasilkan asuhan yang efektif dan tidak selalu melakukan intervensi. Kajian ulang intervensi secara historis memunculkan asumsi bahwa sebagian besar komplikasi obstetri yang mengancam jiwa bisa diprediksi atau dicegah.
            Menurut MNH (Maternal Neonatal Health) asuhan antenatal atau yang dikenal antenatal care merupakan prosedur rutin yang dilakukan oleh petugas (dokter/bidan/perawat) dalam membina suatu hubungan dalam proses pelayanan pada ibu hamil untuk persiapan persalinannya.
            Dengan memberikan asuhan antenatal yang baik akan menjadi salah satu tiang penyangga dalam safe motherhood dalam usaha menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan perinatal.
    1)      Meningkatkan Efektivitas Asuhan Antenatal
Untuk meningkatkan efektivitas asuhan antenatal perlu kita pahami mengenai tujuan asuhan antenatal yaitu :
a.     Mempromosikan dan menjaga kesehatan fisik dan mental ibu dan bayi dengan memberikan pendidikan mengenai nutrisi, kebersihan diri dan proses kelahiran bayi.
b.     Mendeteksi dan menatalaksana komplikasi medis, bedah ataupun obstetri selama kehamilan.
c.      Mengembangkan persiapan persalinan serta kesiapan menghadapi komplikasi.
d.     Membantu menyiapkan ibu untuk menyusui dengan sukses, menjalankan nifas normal, dan merawat anak secara fisik, psikologis dan sosial.
     2)      Hal-Hal yang Mendorong Efektifitas Antenatal Care
Adapun antenatal care akan efektif bila meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Asuhan diberikan oleh petugas yang terampil dan berkesinambungan.
b.      Persiapan menghadapi persalinan yang  baik  dengan memperkirakan komplikasi.
c.       Mempromosikan kesehatan dan pencegahan penyakit (tetanus toxoid, suplemen gizi, pencegahan konsumsi alkohol dan rokok dan lain-lain).
d.      Mendeteksi dini komplikasi serta perawatan penyakit yang di derita ibu hamil (HIV, sifilis, tuberkulosis, hepatitis, penyakit medis lain yang di derita (misal: hipertensi, diabetes, dan lain-lain).
    3)      Asuhan Antenatal Secara Tradisional
            Seperti dalam asuhan antenatal, sebelum dikenal adanya asuhan berdasarkan evidence based, asuhan yang diberikan berdasarkan tradisional. Asuahn yang banyak berkembang saat ini sebenarnya berasal dari model yang dikembangkan di Eropa pada awal dekade abad ini. Lebih mengarah ke ritual dari pada rasional. Biasanya asuhan ini lebih mengarah ke frekuensi dan jumlah dari pada terhadap unsur yang mengarah kepada tujuan yang esensial.
  
    4)      Pentingnya Deteksi Penyakit dan Bukan Penilaian/Pendekatan Risiko
            Pendekatan risiko mempunyai rasionalisasi bahwa asuhan antenatal adalah melakukan screening untuk memprediksi faktor-faktor risiko untuk memprediksi suatu penyakit, tapi berdasarkan hasil studi di Zaire membuktikan bahwa 71% persalinan macet tidak bisa diprediksi, 90% ibu yang diidentifikasi berisiko tidak pernah mengalami komplikasi dan 88% dari wanita yang mengalami perdarahan pasca persalinan tidak memiliki riwayat yang prediktif. Pendekatan risiko mempunyai nilai prediksi lebih buruk, oleh karena itu tidak dapat membedakan mereka yang akan mengalami dan yang mengalami komplikasi, juga keamanan palsu oleh karena banyak ibu yang dimasukkan dalam risiko rendah mengalami komplikasi, namun mereka tidak pernah mendapat informasi mengenai komplikasi kehamilan dan cara penanganannya. Bila terpaku pada ibu risiko tinggi maka pelayanan pada wanita hamil yang sebetulnya berisiko akan terabaikan. Dapat dikatakan bahwa setiap wanita hamil mempunyai risiko untuk mengalami komplikasi dan harus mempunyai akses terhadap asuhan ibu bersalin yang berkualitas. Bahkan wanita yang digolongkan dalam risiko rendah bisa saja mengalami komplikasi.
            Jadi pendekatan risiko bukan merupakan strategi yang efisien ataupun efektif untuik menurunkan angka mortalitas ibu karena :
a.       Faktor risiko tidak dapat memperkirakan komplikasi, biasanya bukan penyebab langsung terjadinya komplikasinya.
b.      Apa yang akan anda lakukan bila mengidentifikasi pasien risiko tinggi dan apa yang harus dilakukan pada pasien dengan risiko rendah?
c.       Mortalitas ibu relatif  rendah pada populasi yang berisiko (semua wanita dalam usia subur). Faktor risiko secara relatif adalah umum pada populasi yang sama, faktor risiko tersebut bukan merupakan indikator yang baik dimana para ibu mungkin akan mengalami komplikasi.
d.      Mayoritas ibu yang ,mengalami komplikasi dianggap berisiko rendah, sebagian besar ibu yang dianggap berisiko rendah melahirkan bayinya tanpa komplikasi.
e.       Setiap wanita hamil berisiko mengalami komplikasi dan harus mempunyai akses terhadap asuhan ibu bersalin yang berrkualitas, sehingga pendekatan risiko tidak efektif.
f.       Bahkan wanita berisiko rendahpun bisa mengalami komplikasi.
g.      Tidak ada jumlah penapisan yang bisa membedakan  wanita mana yang akan membutuhkan asuhan kegawat daruratan dan mana yang tidak memerlukan asuhan tersebut.

            Atas dasar itu dianjurkan untuk memberikan inervensi yang berorientasi pada tujuan yang akan memberikan kerangka asuhan antenatal yang efektif yaitu :
                               I.      Deteksi dini penyakit.
                            II.      Konseling dan promosi kesehatan.
                         III.      Persiapan persalinan.
                         IV.      Kesiagaan menghadapi komplikasi (birth preparedness, complication readiness).
           
Permasalahan dengan pendekatan risiko :
a.       Mempunyai nilai prediksi yang buruk dan tidak bisa membedakan ibu yang akan mengalami komplikasi dan yang tidak.
b.      Memakai sumber daya yang jarang didapat – banyak ibu yang dimasukkan kedalam kelompok “risiko tinggi” tidak pernah mengalami komplikasi tetapi memakai sumber daya yang jarang didapat.
c.       Keamanan palsu- banyak ibu yang dimasukkan dalam kelompok “risiko rendah” mengalami komplikasi tetapi tidak pernah diperiksa secara detail.
d.      Sumber daya dialihkan-jauh dari perbaikan pelayanan untuk semua ibu.


DICTIONARY

1.         Abnormal : Suatu bentuk respon yang tidak diharapkan terjadi.
2.         Abdomen : Perut.
3.    ANC (Antenatal Care) : pengawasan sebelum persalinan terutama ditujukan pada pertumbuhan dan perkembangan  janin dalam rahim.
4.         Patologi  : Ilmu yang mempelajari tentang penyakit.
5.  Intervensi : kegiatan khusus yang dihasilkan dari proses diagnosis dan umpan balik, praktisi pengembangan  organisasi digunakan untuk membawa perubahan.
6.         Indikasi : Tanda-tanda yg menarik perhatian.
7.         imunisasi TT : Tetanus Toxoid.
8.         upaya preventif : Pencegahan.
9.         Kemitraan : Kerjasama.
10. KIE (Komunikasi, informasi & Edukasi) : Penyampaian secara langsung melalui saluran komunikasi kepada penerima pesan untuk mendapatkan efek.
11. Tinggi fundus uteri (TFU) : Jarak antara bagian atas rahim wanita hamil (disebut fundus) ke tulang kemaluannya.
12.     Pelvic : Radang Panggul.
13.     Fetoskope/pinard : Alat Pemeriksa Denyut Jantung Janin.
14.     Palpasi : Suatu tindakan pemeriksaan yang dilakukan dengan perabaan.
15.   Anemia ringan : suatu keadaan yang menggambarkan kadar hemoglobin atau jumlah eritrosit dalam darah kurang dari nilai standar (normal). Kadar Hb 10 gram – 8 gram disebut anemia ringan.
16. Hiperemesis Gravidarum tingkat I : Muntah terus menerus yang mempengaruhi keadaan umum, menimbulkan rasa lemah, nafsu makan tidak ada, berat badan turun dan nyeri epigastrum.
17.  Abortus Iminens : Perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat.
18. Preeklampsia Ringan : Timbulnya hipertensi disertai proteinuria dan edema setelah umur kehamilan 20 minggu atau segera setelah persalinan.
19.     Oedema : Pembengkakan yang disebabkan oleh penimbunan cairan di dalam jaringan tubuh.
20.     Epigastrium  : Bagian dari dinding perut di atas pusar.
21.   KPSW  : Ketuban pecah sebelum waktunya (KPSW) didefinisikan sebagai pecahnya ketuban sebelum  waktunya melahirkan.
22.     Polihidramnion : Cairan ketuban terlalu banyak.
23.     DM (Diabetes Melitus) : Penyakit yang mempengaruhi gula darah.
24.     Vaginitis : Radang pada vagina
25.     IUFD : Intra uterine fetal deadth (IUFD) atau kematian janin dalam rahim adalah kematian janin dalam kehamilan sebelum terjadi proses persalinan pada usia kehamilan 28 minggu ke atas atau berat janin 1000 gram.
26.     Tuberkulosis : Penyakit infeksi pada saluran pernafasan yang  disebabkan oleh bakteri.
27.  WUS (Wanita Usia Subur) : Wanita yang keadaan organ reproduksinya berfungsi dengan baik antara umur 20-45 tahun.
28.    Tetanus Neonatorum : Penyakit tetanus yang mengenai bayi baru lahir, dan sampai saat ini masih merupakan penyebab  kematian utama pada bayi.
29.     Morbiditas : Peristiwa sakit atau kesakitan.
30.     Mortalitas : Ukuran jumlah kematian.
31.  Hipoksia : Kondisi di mana berkurangnya suplai oksigen ke jaringan di bawah level normal yang tentunya tidak dapat memenuhi kebutuhan tubuh.
32.     Asfiksia : Keadaan dimana bayi baru lahir tidak dapat  bernapas secara spontan dan teratur.
33.     Prenatal  : Masa sebelum lahir
34.  Bradikardi : Keadaan dimana jantung berdenyut lebih lambat dari normal. Berdenyut kurang dari 60 kali per menit.
35. Takikardi : Denyut jantung yang cepat, biasanya didefinisikan sebagai lebih besar dari 100 denyut per menit.
36.  Kurang Energi Kronis (KEK) : Kekurangan gizi pada ibu hamil yang berlangsung  lama (beberapa bulan atau tahun)
37.  LILA : Lingkar Lengan Atas ini adalah alat yang digunakan untuk mengukur dan mengetahui status  gizi pada ibu hamil.
38.     BBLR  : Berat Badan Lahir Rendah.
39.     Tes VDRL : Venereal Disease Research Laboratory (VDRL) /Serum atau Cerebrospinal Fluid (RPR) merupakan satu-satunya pemeriksaan laboratorium untuk neunurosipilis yang disetujui oleh Centers for Disease Control.
40.     Hb (Hemoglobin) : Protein dalam sel darah merah yang membawa oksigen.
41.     Komprehensif : "lengkap" atau mencakup semua hal yang diperlukan.
42.   informed consent : Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien.