Asuhan
kehamilan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab
dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam
bidang ibu pada masa kehamilan (Depkes 2002,hal.13).
Asuhan
kehamilan atau sering disebut Ante Natal Care (ANC) adalah asuhan yang
diberikan untuk ibu sebelum kelahiran (Pusdiknas, 2001).
Asuhan
kehamilan merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam pemeliharaan terhadap
kesehatan ibu dan kandungannya. Asuhan kehamilan ini diperlukan karena walaupun
pada umumnya kehamilan berkembang dengan normal dan menghasilkan kelahiran bayi
yang sehat cukup bulan melalui jalan lahir, namun kadang-kadang tidak sesuai
dengan yang diharapkan. Sulit diketahui sebelumnya bahwa kehamilan akan menjadi
masalah (Saifuddin, 2001).
1.
Filosofi Asuhan Kehamilan
Filosofi adalah nilai atau keyakinan
/kepercayaan yang mendasari seseorang untuk berperilaku sehingga mempengaruhi
pola kehidupannya (Kusmiyati 2008,hal.1). Pada prinsipnya filosofi asuhan
kehamilan merujuk pada filosofi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan
antara lain menyatakan bahwa:
a)
Kehamilan dan persalinan merupakan
proses alamiah (normal) dan bukan proses patologis, tetapi kondisi normal dapat
menjadi patologi/abnormal. Menyadari hal tersebut dalam melakukan asuhan tidak
perlu melakukan intervensi-intervensi yang tidak perlu kecuali ada indikasi.
b)
Setiap perempuan berkepribadian unik,
dimana terdiri atas bio, psiko, sosial yang berbeda, sehingga dalam
memperlakukan pasien/klien satu dengan yang lainnya juga berbeda dan tidak
boleh disamakan.
c)
Mengupayakan kesejahteraan perempuan dan
bayi baru lahir. Ini dapat dilakukan dengan berbagai upaya baik promosi
kesehatan melalui penyuluhan atau konseling pemenuhan kebutuhan ibu hamil
maupun dengan upaya preventif misal pemberian imunisasi TT pada ibu hamil dan
pemberian tablet tambah darah dan lain sebagainya.
d)
Perempuan mempunyai hak memilih dan
memutuskan tentang kesehatan, siapa dan dimana mendapatkan pelayanan kesehatan.
e)
Fokus asuhan kebidanan adalah untuk
memberikan upaya preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan).
f)
Mendukung dan menghargai proses
fisiologi, intervensi dan penggunaan teknologi dilakukan hanya atas indikasi.
g)
Membangun kemitraan dengan profesi lain
untuk memberdayakan perempuan.
Filosofi adalah
pernyataan mengenai keyakinan dan nilai/value yang dimiliki yang berpengaruh terhadap perilaku
seseorang/kelompok (Pearson & Vaughan, 1986 cit. Bryar, 1995:17). Dalam filosofi asuhan kehamilan
ini dijelaskan beberapa keyakinan yang akan mewarnai asuhan itu.
a)
Kehamilan
merupakan proses yang alamiah
Perubahan-perubahan
yang terjadi pada wanita selama kehamilan normal adalah bersifat fisiologis,
bukan patologis. Oleh karenanya, asuhan yang diberikan pun adalah asuhan yang
meminimalkan intervensi. Bidan harus memfasilitasi proses alamiah dari
kehamilan dan menghindari tindakan-tindakan yang bersifat medis yang tidak
terbukti manfaatnya.
b) Asuhan kehamilan mengutamakan kesinambungan pelayanan
(continuity of care)
Sangat penting bagi wanita untuk mendapatkan
pelayanan dari seorang profesional yang
sama atau dari satu team kecil tenaga profesional, sebab dengan begitu maka
perkembangan kondisi mereka setiap saat akan terpantau dengan baik selain juga
mereka menjadi lebih percaya dan terbuka karena merasa sudah mengenal si
pemberi asuhan (Enkin, 2000).
c) Pelayanan yang terpusat pada wanita (women centered)
serta keluarga (family centered)
Wanita (ibu) menjadi pusat asuhan kebidanan
dalam arti bahwa asuhan yang diberikan harus berdasarkan pada kebutuhan ibu,
bukan kebutuhan dan kepentingan bidan. Asuhan yang diberikan hendaknya tidak
hanya melibatkan ibu hamil saja melainkan juga keluarganya, dan itu
sangat penting bagi ibu sebab keluarga menjadi bagian integral/tak terpisahkan
dari ibu hamil. Sikap, perilaku, dan kebiasaan ibu hamil sangat dipengaruhi
oleh keluarga. Kondisi yang dialami oleh ibu hamil juga akan mempengaruhi
seluruh anggota keluarga. Selain itu, keluarga juga merupakan unit sosial yang terdekat dan
dapat memberikan dukungan yang kuat bagi anggotanya. (Lowdermilk, Perry, Bobak,
2000). Dalam hal pengambilan keputusan haruslah merupakan kesepakatan bersama
antara ibu, keluarganya, dan bidan,
dengan ibu sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Ibu
mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan kepada siapa dan dimana ia akan
memperoleh pelayanan kebidanannya.
d) Asuhan kehamilan menghargai hak ibu hamil untuk
berpartisipasi dan memperoleh pengetahuan/pengalaman yang berhubungan dengan
kehamilannya
Tenaga profesional kesehatan tidak mungkin
terus menerus mendampingi dan merawat ibu hamil, karenanya ibu hamil perlu
mendapat informasi dan pengalaman agar
dapat merawat diri sendiri secara benar. Perempuan harus diberdayakan untuk
mampu mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui tindakan KIE dan konseling yang dilakukan bidan.
2.
Lingkup Asuhan Kehamilan
Dalam memberikan asuhan
kepada ibu hamil, bidan harus memberikan pelayanan secara komprehensif atau
menyeluruh. Kusmiyati (2008,hal.2). Adapun lingkup asuhan kebidanan pada ibu hamil
meliputi:
a)
Mengumpulkan data riwayat kesehatan dan kehamilan
serta menganalisis tiap kunjugan/pemeriksaan ibu hamil.
b)
Melaksanakan pemeriksaan fisik secara sistematis dan
lengkap.
c)
Melakukan pemeriksaan abdomen termasuk tinggi fundus
uteri (TFU), posisi, presentasi dan penurunan janin.
d)
Melakukan penilaian pelvic, ukuran dan struktur
panggul.
e)
Menilai keadaan janin selama kehamilan termasuk
denyut jantung janin dengan fetoskope/pinard dan gerakan janin dengan palpasi.
f)
Menghitung usia kehamilan dan hari perkiraan lahir
(HPL).
g)
Mengkaji status nutrisi dan hubungan dengan
pertumbuhan janin.
h)
Mengkaji kenaikan Berat badan ibu dan hubungannya
dengan komplikasi.
i)
Memberi penyuluhan tanda-tanda bahaya dan bagaimana
menghubungi bidan.
j)
Melakukan penatalaksanaan kehamilan dengan anemia
ringan, hiperemesis gravidarum tingkat I, abortus iminens dan preeklampsia
ringan.
k)
Menjelaskan dan mendemonstrasikan cara mengurangi
ketidaknyamanan kehamilan.
l)
Memberi imunisasi.
m) Mengidentifikasi
penyimpangan kehamilan normal dan penanganannya termasuk rujukan tepat pada:
kurang gizi, pertumbuhan janin tidak adekuat, PEB dan hipertensi, perdarahan
pervaginam, kehamilan ganda aterm, kematian janin, oedema yang signifikan,
sakit kepala berat, gangguan pandangan, nyeri epigastrium karena hipertensi,
KPSW, persangkaan polihidramnion, DM, kelainan kongenital, hasil laboratorium
abnormal, kelainan letak janin, infeksi ibu hamil seperti infeksi menular
seksual, vaginitis, infeksi saluran kencing.
n)
Memberi bimbingan dan persiapan persalinan, kelahiran
dan menjadi orang tua.
o)
Memberi bimbingan dan penyuluhan tentang perilaku
sehat selama hamil seperti nutrisi, latihan, keamanan dan merokok.
p)
Penggunaan secara aman jamu atau obat-obatan
tradisional yang tersedia.
3.
Prinsip Pokok Asuhan Kehamilan
Prinsip
merupakan dasar atau azas atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak
dan sebagainya. Sebagai seorang bidan dalam melakukan asuhan kebidanan harus
berdasarkan prinsip sesuai tugas pokok dan fungsinya agar apa yang dilakukan
tidak melanggar kewenangan atau malpraktik (Kusmiyati 2002,hal.3).
Selain harus memiliki kompetensi, bidan dalam melaksanakan
asuhan harus berpegang pada:
a)
Kode etik Bidan Di Indonesia
b)
Undang-undang kesehatan no.23 tahun 1992
c)
Kep Menkes No.900/MENKES/SK/VII/2002 Registrasi dan
Praktik Bidan.
d)
Kep Menkes No. 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang
Standar Profesi Bidan.
4.
Sejarah Asuhan Kehamilan
Pada buku Kusmiyati 2002,hal.3. berisi:
Sebagaimana sejarah
perkembangan kebidanan dunia maka sejarah asuhan kebidanan pun tidak lepas dari
itu. Telah diketahui dalam sejarah bahwa bidan sudah ada sejak jaman prasejarah
di jaman Mesir yaitu Simphrah dan Poah yang tidak setuju dengan tindakan raja
Firaun yang melakukan pembunuhan pada bayi laki-laki yang baru lahir. Dengan
perkembangan jaman pada masa sebelum masehi mulai diketahui fisiologi dan
patologi kehamilan. Pada tahun 1899 di Edinburg mulai disediakan tempat merawat
wanita hamil.
Adolphe Pinard dari
perancis tahun 1878 menemukan palpasi abdominal yang dikenal dengan cara
Pinard, Jean Lubumean dari Perancis menemukan Laenec dan stetoskop pada
tahun1819, dan pertama mendengar DJJ (Denyut Jantung Janin) tahun 1920.
John Braxton Hicks dari
inggris tahun 1872 menggambarkan kontraksi uterus selama kehamilan yang dikenal
dengan kontraksi Braxton-Hicks.
Sebelum dikenal asuhan
berdasarkan evidence based, asuhan
yang diberikan berdasarkan tradisional. Asuhan yang banyak berkembang saat ini dari
model yang dikembangkan di Eropa awal decade abad ini. Lebih mengarah ke ritual
dari pada rasional. Lebih mengarah ke frekuensi dan jumlah dari pada tujuan
yang esensial.
Metode tradisional asuhan kehamilan sudah dihasilkan
dan telah sukses sejak tahun 1940 sampai sekarang. Dibawah penelitian yang
seksama. Sejarah menunjukkan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi
tertua sejak adanya peradaban manusia. Bidan terlahir sebagai wanita yang
terpercaya dalam mendampingi ibu-ibu yang melahirkan. Pada awalnya ruang
lingkup tugas bidan masih terbatas pada pengawasan kehamilan, pertolongan
persalinan, pemeliharaan ibu nifas dan perawatan neonatus. Namun pengembangan
selanjutnya sekitar tahun 1959 setelah diadakan Kursus Tambahan Bidan (KTB)
oleh bagian KIA, kementrian kesehatan, ruang lingkup tugas bidan tidak saja
berorientsi pada pelayanan kebidanan di rumah sakit melainkan juga mengemban
tugas pelayanan kesehatan di masyarakat.
Tempat pelayanan asuhan kebidanan, baik yang bersifat tugas mandiri dan kolaborasi adalah di rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin atau dimasyarakat. Melalui asuhan antenatal diharapkan bidan dapat berkontribusi dalam melindungi hak reproduksi dan hak asasi manusia dengan cara mengurangi angka kesakitan dan kematian yang berhubungan dengan kehamilan. (dian husada).
Tempat pelayanan asuhan kebidanan, baik yang bersifat tugas mandiri dan kolaborasi adalah di rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin atau dimasyarakat. Melalui asuhan antenatal diharapkan bidan dapat berkontribusi dalam melindungi hak reproduksi dan hak asasi manusia dengan cara mengurangi angka kesakitan dan kematian yang berhubungan dengan kehamilan. (dian husada).
5.
Tujuan Asuhan Kehamilan atau ANC (Ante Natal Care)
Pada umumnya kehamilan berkembang
normal dan menghasilkan kelahiran bayi yang sehat, cukup bulan melalui jalan
lahir, namun kadang- kadang tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu
pelayanan asuhan antenatal merupakan cara penting untuk memonitor dan mendukung
kesehatan ibu hamil normal dan mendeteksi ibu dengan kehamilan normal.
Tujuan asuhan antenatal menurut Saifudin
(2002,hal.90)
1.
Memantau kemajuan kehamilan untuk memastikan
kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi.
2.
Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik,
mental dan sosial ibu dan bayi
3.
Mengenal secara dini adanya ketidaknormalan atau
komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil, termasuk riwayat penyakit secara
umum, kebidanan dan pembedahan.
4.
Mempersiapkan persalinan cukup bulan, melahirkan
dengan selamat, ibu maupun bayinya dengan trauma seminimal mungkin.
5.
Mempersiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal
dan pemberian asi eksklusif.
6.
Mempersiapkan peran ibu dan keluarga dalam menerima
kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara normal.
Pada
buku Kusmiyati 2002,hal.4. berisi:
1. Mempromosikan
dan menjaga kesehatan fisik dan mental ibu dan bayi dengan pendidikan, nutrisi,
kebersihan diri, dan proses kelahiran bayi.
2. Mendeteksi
dan menatalaksanakan komplikasi medis, bedah, atau obstetri selama kehamilan.
3. Mengembangkan
persiapan persalinan serta kesiapan menghadapi komplikasi.
4. Membantu
menyiapkan ibu untuk menyusui dengan sukses, menjalankan nifas normal dan
merawat anak secara fisik, psikologis dan sosial.
6.
Refocusing
Asuhan Kehamilan
Hasil survey
kesehatan rumah tangga (SKRT) tahun 1995 menunjukkan angka kematian ibu sebesar
373 per 100.000 kelahiran hidup dengan penyebab utama adalah perdarahan,
infeksi dan eklampsia. Sebenarnya bidan memiliki peran penting dalam mencegah
dan atau menangani setiap kondisi yang mengancam jiwa ini melalui beberapa
intervensi yang merupakan komponen penting dalam ANC seperti: mengukur tekanan
darah, memeriksa kadar proteinuria, mendeteksi tanda-tanda awal
perdarahan/infeksi, maupun deteksi & penanganan awal terhadap anemia. Namun
ternyata banyak komponen ANC yang rutin dilaksanakan tersebut tidak efektif
untuk menurunkan angka kematian maternal dan
perinatal.
a) Mengumpulkan
data dalam upaya mengidentifikasi ibu yang beresiko tinggi dan merujuknya untuk
mendapatkan asuhan khusus.
b) Temuan-temuan
fisik (TB, BB, ukuran pelvik, edema kaki, posisi & presentasi janin di
bawah usia 36 minggu dsb) yang memperkirakan kategori resiko ibu.
c) Pengajaran
/pendidikan kesehatan yang ditujukan untuk mencegah resiko/komplikasi.

a)
Pendekatan resiko mempunyai bila
prediksi yang buruk karena kita tidak bisa membedakan ibu yang akan mengalami
komplikasi dan yang tidak. Hasil studi di Kasango (Zaire) membuktikan bahwa 71%
ibu yang mengalami partus macet tidak terprediksi sebelumnya, dan 90% ibu yang
diidentifikasi sebagai beresiko tinggi tidak pernah mengalami komplikasi.
b)
Banyak ibu yang digolongkan dalam
kelompok resiko tinggi tidak pernah mengalami komplikasi, sementara mereka
telah memakai sumber daya yang cukup mahal dan jarang didapat. Penelitian
menunjukkan bahwa pemberian asuhan khusus pada ibu yang tergolong dalam
kategori resiko tinggi terbukti tidak dapat mengurangi komplikasi yang terjadi
(Enkin, 2000 : 22).
c)
Memberikan keamanan palsu sebab banyak
ibu yang tergolong kelompok resiko rendah mengalami komplikasi tetapi tidak
pernah diberitahu bagaimana cara mengetahui dan apa yang dapat dilakukannya.
Pelajaran yang dapat diambil dari pendekatan resiko:adalah bahwa setiap ibu
hamil beresiko mengalami komplikasi yang sangat tidak bisa diprediksi
sehinggasetiap ibu hamil harus mempunyai akses asuhan kehamilan dan persalinan
yang berkualitas. Karenanya, fokus ANC perlu diperbarui (refocused) agarasuhan
kehamilan lebih efektif dan dapat dijangkau oleh setiap wanita hamil.
Penolong yang
terampil/terlatih harus selalu tersedia untuk:
a) Membantu setiap
ibu hamil &keluarganya membuat perencanaa persalinan petugas kesehatan yang
terampil, tempat bersalin, keuangan, nutrisi yang baik selama hamil,
perlengkapan esensial untuk ibu-bayi). Penolong persalinan yang terampil
menjamin asuhan normal yang aman sehingga mencegah komplikasi yang mengancam
jiwa serta dapat segera mengenali masalah dan merespon dengan
tepat.
b) Membantu setiap
bumil & keluarganya mempersiapkan diri menghadapi komplikasi (deteksi dini,
menentukan orang yang akan membuat keputusan, dana kegawatdaruratan,
komunikasi, transportasi, donor darah,) pada setiap kunjungan. Jika setiap
bumil sudah mempersiapkan diri sebelum terjadi komplikasi maka waktu
penyelamatan jiwa tidak akan banyak terbuang untuk membuat keputusan, mencari
transportasi, biaya, donor darah,
dsb.
c) Melakukan
skrining/penapisan kondisi-kondisi yang memerlukan persalinan RS (riwayat SC,
IUFD, dsb). Ibu yang sudah tahu kalau ia mempunyai kondisi yang memerlukan
kelahiran di RS akan berada di RS saat persalinan, sehingga kematian karena
penundaan keputusan, keputusan yang kurang tepat, atau hambatan dalam hal
jangkauan akan dapat
dicegah.
d) Mendeteksi dan
menangani komplikasi (preeklamsia, perdarahan pervaginam, anemia berat,
penyakit menular seksual, tuberkulosis, malaria, dsb)
e) Mendeteksi
kehamilan ganda setelah usia kehamilan 28 minggu, dan letak/presentasi abnormal
setelah 36 minggu. Ibu yang memerlukan kelahiran operatif akan sudah mempunyai
jangkauan pada penolong yang terampil dan fasilitas kesehatan yang
dibutuhkan.
f) Memberikan
Imunisasi Tetanus Toxoid untuk mencegah kematian BBL karena tetanus.
g) Memberikan
suplementasi zat besi & asam folat. Umumnya anemia ringan yang terjadi pada
bumil adalah anemia defisiensi zat besi & asam folat.
h) Untuk populasi
tertentu:
i)
Profilaksis cacing tambang (penanganan
presumtif) untuk menurunkan insidens anemia
berat.
j)
Pencegahan/ terapi preventif malaria
untuk menurunkan resiko terkena malaria di daerah endemik.
k) Suplementasi yodium.
l)
Suplementasi vitamin A.
7.
Standar
Asuhan Kehamilan
Pelayanan kebidanan adalah seluruh
tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan
kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka
mewujudkan kesehatan masyarakat dan keluarga. Pelayanan kebidanan merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diarahkan untuk mewujudkan
kesehatan keluarga dalam rangka terwujudnya kelurga kecil bahagaia dan
sejahtera (Depkes RI, 1998).
Terdapat 6
standar dalam standar pelayanan antenatal seperti sebagai berikut:
- Standar 3: Identifikasi ibu hamil
Bidan
melakukan kunjungan rumah dengan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala
untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya
agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara
teratur.
Hasil yang diharapkan dari identifikasi
ibu hamil ini adalah:
o
Ibu
memahami tanda dan gejala kehamilan,
o
Ibu,
suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan secara dini
dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan kehamilan.
o
Meningkatnya
cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
2. Standar 4: Pemeriksaan dan
pemantauan antenatal.
Kunjungan antenatal sebaiknya dilakukan paling sedikit 4
kali selama kehamilan.
Kunjungan
|
Waktu
|
Masalah
|
Trimester
I
|
Sebelum
14 minggu
|
|
Trimester II
|
14 – 28 minggu
|
·
Sama dengan trimester I ditambah:
kewaspadaan khusus terhadap hipertensi kehamilan (deteksi gejala preeklamsia,
pantau TD, evaluasi edema, proteinuria)
|
Trimester III
|
28-36 minggu
|
|
|
Setelah 36
minggu
|
·
Sama, ditambah: deteksi kelainan
letak atau kondisi yang memerlukan persalinan di RS.
|
Kebijakan ini adalah jumlah minimal
yang ditetapkan. Semakin sering ibu hamil melakukan kunjungan akan semakin baik
untuk pemantauan kehamilan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kunjungan
yang ideal adalah :
- Awal kehamilan – 28 mg : 1 x 1 bulan
- 28 minggu – 36 minggu : 1 x 2 minggu
- 36 minggu – lahir : 1 x 1 minggu
Dalam kunjungan, pemeriksaan meliputi
anamnesis dan pemantauan ibu dan janin, mengenal kehamilan risiko tinggi,
imunisasi, nasehat dan penyuluhan, mencatat data yang tepat setiap kunjungan,
dan tindakan tepat untuk merujuk.
- Standar 5: Palpasi Abdominal
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen
dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan.
Bila umur kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya
kepala janin ke dalam ronggga panggul, unuk mencari kelainan serta rujukan
tepat waktu.
Tujuannya adalah memperkirakan usia
kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian
terbawah janin.
Hasil
yang diharapkan :
·
Perkiraan
usia kehamilan lebih baik
- Diagnosis dini kelainan letak, dan merujuknya sesuai dengan kebutuhan
- Diagnosis dini kelainan letak, dan merujuknya sesuai dengan kebutuhan
- Diagnosis dini kehamilan ganda dan kelainan lain, serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan
- Standar 6: pengelolaan anemia pada kehamilan
Pemberian tablet zat besi pada ibu
hamil (Fe) adalah mencegah defisiensi zat besi pada ibu hamil, bukan menaikkan
kadar hemoglobin. Wanita hamil perlu menyerap zat besi rata-rata 60 mg/hari
(Tablet mengandung FeSO4320 mg = zat besi 60 mg dan asam folat 500 µg),
kebutuhannya meningkat secara signifikan pada trimester II karena absorpsi usus
yang tinggi. Fe diberikan satu tablet sehari sesegera mungkin stelah rasa mual
hilang, diberikan sebanyak 90 tablet semasa kehamilan.
Tablet zat sebaiknya tidak diminum bersama
teh atau kopi karena akan mengganggu penyerapan. Jika ditemukan/diduga anemia
berikan 2-3 tablet zat besi per hari. Selain itu untuk memastikannya dilakukan
pemeriksaan darah hemoglobin untuk mengetahui kadar Hb yang dilakukan2 kali
selama masa kehamilan yaitu pada saat kunjungan awal dan pada usia kehamilan 28
minggu atau lebih sering jika ada tanda-tanda anemia. Selain anemia, seorang
bidan juga dapat memberi obat-obatan bagi ibu hamil seperti medikasi berbagai
jenis obat secara rutin (zat besi, calcium, multivitamin dan mineral) dan obat
khusus (anti parasit cacing dan malaria).
- Standar 7: Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan.
Bidan menemukan secara dini setiap
kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda tanda serta gejala
preeklamsia lainnya, seta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
- Standar 8: Persiapan Persalinan.
Bidan memberikan saran yang tepat
kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk
memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang
menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi
dan biaya untuk merujuk, bila tiba tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan
hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini. (Standard Pelayanan Kebidanan,
IBI, 2002).
Dalam melaksanakan pelayanan
Antenatal Care, ada sepuluh standar pelayanan yang harus dilakukan oleh bidan
atau tenaga kesehatan yang dikenal dengan 10 T. Pelayanan atau asuhan standar
minimal 10 T adalah sebagai berikut (Depkes RI, 2009) :
- Timbang berat badan dan pengukuran berat badan
Pertambahan berat badan yang normal
pada ibu hamil yaitu berdasarkan masa tubuh (BMI: Body Mass Index) dimana
metode ini untuk menentukan pertambahan berat badan yang optimal selama masa
kehamilan, karena merupakan hal yang penting mengetahui BMI wanita hamil. Total
pertambahan berat badan pada kehamilan yang normal 11,5-16 kg. adapun tinggi
badan menentukan ukuran panggul ibu, ukuran normal tinggi badan yang baik untuk
ibu hamil antara lain >145 cm.
- Ukur tekanan darah
Tekanan darah perlu diukur untuk
mengetahui perbandingan nilai dasar selama masa kehamilan, tekanan darah yang
adekuat perlu untuk mempertahankan fungsi plasenta, tetapi tekanan darah
sistolik 140 mmHg atau diastolik 90 mmHg pada saat awal pemeriksaan dapat
mengindikasi potensi hipertensi.
- Ukur tinggi fundus uteri
Apabila usia kehamilan dibawah 24
minggu pengukuran dilakukan dengan jari, tetapi apabila kehamilan diatas 24
minggu memakai pengukuran mc Donald yaitu dengan cara mengukur
tinggi fundus memakai cm dari atas simfisis ke fundus uteri kemudian ditentukan
sesuai rumusnya.
Usia Kehamilan
|
TFU dalam cm
|
Tinggi Fundus Uteri
|
28
Minggu
|
25 cm
|
3 Jari
diatas pusat
|
32
Minggu
|
27 cm
|
Pertengahan
pusat dengan processus xyphoideus
|
36
Minggu
|
30 cm
|
1 jari
dibawah processus xyphoideus
|
40
Minggu
|
33 cm
|
3 jari
dibawah processus xyphoideus
|
(
Kusmiyati, 2009 ).
- Pemberian imunisasi Tetanus Toxoid (TT) lengkap
Pemberian imunisasi tetanus toxoid
pada kehamilan umumnya diberikan 2 kali saja, imunisasi pertama diberikan pada
usia kehamilan 16 minggu untuk yang kedua diberikan 4 minggu kemudian . akan
tetapi untuk memaksimalkan perlindungan maka dibentuk program jadwal pemberian
imunisasi pada ibu hamil.
Imunisasi TT 0,5 cc
Antigen
|
Interval (Selang Waktu Minimal)
|
Lama Perlindungan
|
% Perlindungan
|
TT 1
|
Pada
kunjungan antenatal pertama
|
-
|
-
|
TT2
|
4 minggu
setelah TT1
|
3 tahun*
|
80
|
TT3
|
6 bulan
setelah TT2
|
5 tahun
|
95
|
TT4
|
1 tahun
setelah TT3
|
10 tahun
|
99
|
TT5
|
1 tahun
setelah TT4
|
25 tahun
|
99
|
Keterangan
: * artinya dalam waktu 3 tahunWUS tersebut melahirkan, maka bayi yang
dilahirkan akan terlindung dari TN (Tetanus Neonatorum).
- Pemberian Tablet Besi minimal 90 tablet selama kehamilan
Dimulai dengan memberikan 1 tablet
besi sehari sesegera mungkin setelah rasa mual hilang. Tiap tablet besi
mengandung FeSO4 320 mg (zat besi 60mg) dan asam folat 500 mikogram. Minimal
masing-masing 90 tablet besi. Tablet besi sebaiknya tidak diminum bersama
the atau kopi karena akan mengganggu penyerapan. Anjurkan ibu untuk
mengkonsumsi makanan yang mengandung vitamin C bersamaan dengan mengkonsumsi
tablet besi karena vitamin C dapat membantu penyerapan tablet besi sehingga
tablet besi yang dikonsumsi dapat terserap sempurna oleh tubuh.
- Tes terhadap penyakit menular seksual
Wanita termasuk yang sedang hamil
merupakan kelompok risiko tinggi terhadap PMS. PMS dapat menimbulkan morbiditas
dan mortalitas terhadap ibu maupun janin yang dikandung. Pada asuhan kehamilan
dilakukan anamnesa kehamilan risiko terhadap PMS meliputi penapisan, konseling,
dan terapi PMS.
- Temu wicara (konseling dan pemecahan masalah)
Temu wicara pasti dilakukan dalam
setiap klien melakukan kunjungan. Bisa berupa anamnesa, konsultasi, dan
persiapan rujukan. Anamnesa meliputi biodata, riwayat menstruasi, riwayat
kesehatan, riwayat kehamilan, persalinan, dan nifas, biopsikososial, dan
pengetahuan klien. Memberikan konsultasi atau melakukan kerjasama penanganan.
Tindakan
yang harus dilakukan bidan dalam temu wicara antara lain:
- Merujuk ke dokter untuk konsultasi dan menolong ibu menentukan pilihan yang tepat.
- Melampirkan kartu kesehatan ibu serta surat rujukan
- Meminta ibu untuk kembali setelah konsultasi dan membawa surat hasil rujukan
- Meneruskan pemantauan kondisi ibu dan bayi selama kehamilan
- Memberikan asuhan antenatal
- Perencanaan dini jika tidak aman melahirkan dirumah
- Menyepakati diantara pengambilan keputusan dalam keluarga tentang rencana proses kelahiran.
- Persiapan dan biaya persalinan
8. Tentukan persentasi janin dan hitung
DJJ
Tujuan
pemantauan janin itu adalah untuk mendeteksi dari dini ada atau tidaknya
faktor-faktor resiko kematian prenatal tersebut (hipoksia/asfiksia, gangguan
pertumbuhan, cacat bawaan, dan infeksi). Pemeriksaan denyut jantung janin
adalah salah satu cara untuk memantau janin.
Pemeriksaan
denyut jantung janin harus dilakukan pada ibu hamil. Denyut jantung janin baru
dapat didengar pada usia kehamilan 16 minggu / 4 bulan.
Gambaran DJJ:
- Takikardi berat; detak jantung diatas 180x/menit.
- Takikardi ringan: antara 160-180x/menit.
- Normal: antara 120-160x/menit.
- Bradikardia ringan: antara 100-119x/menit.
- Bradikardia sedang: antara 80-100x/menit.
Bradikardia berat: kurang dari 80x/menit.
- Tetapkan status gizi
Pada ibu hamil (bumil) pengukuran LILA
merupakan suatu cara untuk mendeteksi dini adanya Kurang Energi Kronis (KEK)
atau kekurangan gizi. Malnutrisi pada ibu hamil mengakibatkan transfer
nutrient ke janin berkurang, sehingga pertumbuhan janin terhambat dan
berpotensi melahikan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). BBLR
berkaitan dengan volume otak dan IQ seorang anak. Kurang Energi Kronis
atau KEK (ukuran LILA < 23,5 cm), yang menggambarkan kekurangan pangan dalam
jangka panjang baik dalam jumlah maupun kualitasnya.
Cara melakukan pengukuran lila
- Menentukan titik tengah antara pangkal bahu dan ujung siku dengan meteran
- Lingkarkan dan masukkan ujung pita di lubang yang ada pada pita LiLA. Baca menurut tanda panah
- Menentukan titik tengah antara pangkal bahu dan ujung siku dengan pita LiLA.
10. Tatalaksana kasus
Namun,
dalam penerapan praktis pelayanan ANC, menurut Dinkes (1998), standar minimal
pelayanan ANC adalah 14 T yaitu :
·
Timbang
berat badan
·
Tekanan
darah
·
Tinggi
fundus uteri
·
Tetanus
toxoid lengkap
·
Tablet
zat besi, minimal 90 tablet selama kehamilan.
·
Tes
penyakit menular seksual (PMS)
·
Temu
wicara dalam rangka persiapan rujukan
·
Terapi
kebugaran.
·
Tes
VDRL
·
Tes
reduksi urine.
·
Tes
protein urine
·
Tes
Hb
·
Terapi
iodium
·
Terapi
malaria
Apabila suatu daerah tidak bisa
melaksanakan 14 T sesuai kebijakan dapat dilakukan standar minimal pelayanan
ANC yaitu 7 T (nomor 1-7 pada 10 T di atas). Pelayanan antenatal ini hanya
dapat diberikan oleh tenaga kesehatan professional dan tidak diberikan oleh
dukun bayi. (Prawiroharjo, 2002).
8.
Tipe Pelayanan
Tipe
pelayanan dalam asuhan kebidanan meliputi layanan kebidanan primer, layanan
kebidanan kolaborasi dan layanan kebidanan rujukan. (Kusmiyati
2002,hal.5)
1)
Layanan kebidanan primer merupakan
pelayanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
2)
Layanan kebidanan kolaborasi merupakan
layanan bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersama
atau sebagai salah satu urutan proses kegiatan layanan.
3)
Layanan kebidanan rujukan adalah layanan
bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau
sebaliknya bidan menerima rujukan dari dukun, juga layanan horizontal maupun
vertikal ke profesi kesehatan lain.
9.
Hak-Hak
Wanita Hamil
Sebagaimana hak pasien
pada umumnya ibu hamil mempunyai hak-hak yang sama dengan hak klien/pasien dan
juga mempunyai hak antara lain (Kusmiyati 2002,hal.5) :
1)
Wanita berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan komprehensif, yang diberikan secara bermartabat dan dengan rasa
hormat.
2)
Asuhan yang harus dapat dicapai,
diterima, terjangkau untuk/semua perempuan dan keluarga.
3)
Wanita berhak memilih dan memutuskan
tentang kesehatannya.
Dalam pelayanan asuhan kehamilan, Bidan dan tenaga
professional lainnya harus mempertahankan hak – hak ibu dalam menjalankan masa
kehamilan. Beberapa hak – hak wanita ini bisa digunakan sebagai pedoman:
1)
Wanita hamil
berhak mendapatkan perawatan pada masa kehamilan yang dikenal dengan Antenatal
Care (ANC). ANC merupakan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil selama
kehamilannya (Depkes, 1994). ANC selama kehamilan terdiri dari tiga kunjungan
kali kunjungan
baik di puskesmas maupun rumah sakit.
2)
Menurut UU
Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 hanya berlaku bagi istri yakni pada pasal 14:
“Kesehatan istri meliputi masa prakehamilan, kehamilan, pascapersalinan dan
masa di luar kehamilan dan persalinan. Artinya, belum mengatur semua khususnya
pada kasus kehamilan di luar hubungan suami-istri (pemerkosaan, remaja hamil di
luar nikah).
3)
Pada Nomor 7
Tahun 1984 Pasal 12: Negara wajib menjamin pelayanan kehamilan, persalinan dan
pasca persalinan.
4)
UU
Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 (UUK). UU ini tidak mengatur Secara tegas
mengenai hak-hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, melahirkan dan
menyusui yang sebelumnya diatur dalam UU No.12 Tahun 1948 tentang UU Kerja.
Dalam UU Tenaga Kerja Pasal 13 (Ayat 1,2,3):
a. Ayat
1 : Buruh wanita tidak diperbolehkan bekerja pada hari pertama haid.
b. Ayat
2: Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum
saatnya melahirkan menurut perhitungan dan setelah melahirkan anak atau
mengalami keguguran.
c. Ayat
3: Dengan tidak mengurangi yang telah ditentukan pada Ayat 1 dan 2, buruh
wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk
menyusui anaknya kalau hal ini dilakukan selama waktu kerja.
5)
Hak – hak wanita khususnya yang
berkaitan dengan Reproduksi
a. Hak
untuk Hidup.
b. Hak
mendapatkan kebebasan dan keamanan.
c. Hak
atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi.
d. Hak
privasi.
e. Hak
kebebasan berpikir.
f. Hak
atas informasi dan edukasi.
g. Hak
untuk memilih menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah
keluarga.
h. Hak
untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak.
i.
Hak atas pelayanan dan proteksi
kesehatan.
j.
Hak untuk menikmati kemajuan ilmu
pengetahuan.
k. Hak
atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik, dan Hak untuk
terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan.
6)
Dalam pembukaan UU HAM Tahun 1999 sudah
menjamin wanita hamil berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus.
7)
Berdasarkan UU, maka ibu hamil bisa
meminta seseorang yang sehat berdiri dan memberinya tempat duduk. Dan sopir
berhak menyuruh penumpang lain berdiri dan memberikan tempat duduk. Jika tidak,
maka bus yang menaikkan orang hamil tanpa memberkannya tempat duduk bisa
disebut melanggar UU HAM.
8)
Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 48: Wanita
berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis jenjang dan
jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
9)
Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 49:
a. Wanita
berhak untuk memilih, dipilih, dingkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
b. Wanita
berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan atau kesehatannya
berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
c. Hak
khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin
dan dilindungi oleh hukum.
d. Pasal
50: Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak melakukan perbuatan
hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
10)
Deklarasi
Barcelona 23 – 27 September 2001 tentang hak – hak wanita:
a. Melahirkan
merupakan pilihan yang bebas.
b. Memperoleh
pendidikan dan informasi yang memadai mengenai kesehatan reproduksi, kehamilan,
persalinan, dan perawatan BBL.
c. Mendapatkan
jaminan dan dari pemerintah di Negara manapun untuk memperoleh pertolongan yang
benar dan suatu kehamilan tanpa resiko.
d. Memperoleh
informasi yang benar tentang prosedur dan perkembangan teknologi tersebut
terhadap kehamilan , persalinan dan prosedur yang paling aman.
e. Memperoleh
gizi yang cukup selama kehamilan.
f. Tidak
dikeluarkan dari pekerjaan hanya karena kehamilan.
g. Tidak
menerima diskriminasi dan hukuman yang diberikan masyarakat akibat mengalami
gangguan kehamilan.
h. Kelahiran
tidak boleh dibatasi atas dasar tatanan sosial.
i.
Membagi tanggung jawab dengan suami
berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam proses reproduksi.
j.
Mendapatkan informasi tentang keuntungan
menyusui dan diberikan dorongan agar segera menyusui setelah melahirkan berhak
turut dalam pengambilan keputusan yang mungkin memengaruhi dirinya dan
janinnya.
k. Wanita yang melahirkan di institusi berhak
memutuskan mengenai pekerjaan, tempat dan praktek secara kultural yang dianggap
penting bagi individu.
l.
Wanita hamil
dengan ketergantungan obat, AIDS, penyakit kelamin ataupun masalah sosial yang
memungkinkan mereka dijauhi masyarakat berhak mendapatkan pertolongan khusus.
1 1)
Pasien hamil memiliki hak, yang ditujukan pada
pemberian obat atau tindakan, akan mendapat penjelasan oleh petugas kesehatan
yang memberikan asuhan padanya tentang efek-efek potensial langsung atau tidak
langsung, risiko atau bahaya terhadap dirinya atau bayinya yang belum lahir
atau bayinya yang baru lahir yang mungkin diakibatkan dari penggunaan obat yang
diresepkan atau tindakan-tindakan yang diharus selama masa kehamilan, persalinan,
kelahiran atau menyusui.
1 2)
Pasien hamil memiliki hak, sebelum dilakukan
terapi, berhak untuk mendapatkan informasi tidak hanya tentang
keuntungan-keuntungan, risiko-risiko dan bahaya dari terapi yang diberikan,
tetapi juga terapi alternatif, seperti tersedianya kelas-kelas pendidikan
melahirkan anak yang dapat mempersiapkan pasien hamil secara mental dan fisik
untuk mengatasi ketidak nyamanan atau stres selama masa kehmilan dan pengalaman
melahirkan anak, dengan demikian mengurangi atau meniadakan kebutuhannya akan
obat dan intervensi obstetrik. Ia harus diberikan informasi tersebut sejak awal
kehamilannya dengan tujuan agar ia membuat suatu keputusan yang cukup
beralasan.
1 3)
Pasien memiliki hak, sebelum memberikan obat
apasaja, untuk mendapat informasi dari petugas kesehatan yang meresepkan atau
memberikan obat padanya bahwa setiap obat yang ia dapatkan selama masa
kehamilan, proses persalinan dan melahirkan, tidak perduli bagaimana dan kapan
obat tersebut diminum atau diberikan, yang dapat memberikan efek buruk pada
bayinya yang belum lahir, secara langsung atau tidak, dan bahwa tidak terdapat
obat atau bahan-bahan kimia yang telah terbukti aman untuk bayi yang
dikandungnya.
1 4)
Pasien hamil mempunyai hak, bila
diantisipasikan akan dilakukan seksio sesaria.
Hak-hak
ibu ketika menerima layanan asuhan kehamilan (Saifuddin, 2002), yaitu:
- Mendapatkan keterangan mengenai kondisi kesehatannya. Informasi harus diberikan langsung kepada klien (dan keluarganya).
- Mendiskusikan keprihatinannya, kondisinya, harapannya terhadap sistem pelayanan, dalam lingkungan yang dapat ia percaya. Proses ini berlangsung secara pribadi dan didasari rasa saling percaya.
- Mengetahui sebelumnya jenis prosedur yang akan dilakukan terhadapnya.
- Mendapatkan pelayanan secara pribadi / dihormati privasinya dalam setiap pelaksanaan prosedur.
- Menerima layanan senyaman mungkin.
- Menyatakan pandangan dan pilihannya mengenai pelayanan yang diterimanya.
- Hak-hak perempuan (ibu).
10.
Tenaga
Profesional Asuhan Kehamilan
Dalam
memberikan asuhan kebidanan, bidan merupakan tenaga professional dan bukan
dukun. (Kusmiyati
2002,hal.5).
11. Peran dan Tanggung Jawab Bidan dalam Asuhan
Kehamilan
1)
Peran:
a. Pelaksana: Memberi
asuhan/pelayanan. Bidan mempunyai 3 (tiga) tugas utama yaitu: mandiri,
kolaborasi dan rujukan. (Kusmiyati 2002,hal.5)
Ada
7 langkah utama:
I.
Mengkaji.
II.
Menentukan diagnosa.
III.
Menyusun rencana tindakan.
IV.
Melaksanakan tindakan.
V.
Evaluasi.
VI.
Tindak lanjut.
VII.
Dokumentasi.
b.
Pengelola:
Menyusun
rencana kerja, mengelola kegiatan pelayanan ibu hamil, berpartisipasi dalam
kegiatan program pelayanan kehamilan.
c. Pendidik: Melakukan
penyuluhan, mendidik siswa bidan/calon bidan.
d.
Peneliti:
Melakukan penelitian kebidanan.
2)
Kewajiban
Bidan:
a. Bidan
wajib memberikan pelayanan asuhan kehamilan sesuai standar profesi dengan menghormati
hak-hak klien.
b.
Wajib merujuk, memberi kesempatan klien ibadah, menjaga rahasia, memberi
informasi, inform consent,
dokumentasi, kerjasama pihak lain.
12.
Evidence
Based (Kajian Berdasarkan Bukti)
dalam Asuhan Antenatal
Dalam buku
(Kusmiyati 2002,hal.6, 7, 8 dan 9)
Praktik berdasarkan penelitian merupakan penggunaan yang
sistematik , ilmiah dan eksplisit dari penelitian terbaik saat ini dalam
pengambilan keputusan tentang asuhan pasien secara individu. Hal ini
menghasilkan asuhan yang efektif dan tidak selalu melakukan intervensi. Kajian
ulang intervensi secara historis memunculkan asumsi bahwa sebagian besar
komplikasi obstetri yang mengancam jiwa bisa diprediksi atau dicegah.
Menurut
MNH (Maternal Neonatal Health) asuhan
antenatal atau yang dikenal antenatal care merupakan prosedur rutin yang
dilakukan oleh petugas (dokter/bidan/perawat) dalam membina suatu hubungan
dalam proses pelayanan pada ibu hamil untuk persiapan persalinannya.
Dengan
memberikan asuhan antenatal yang baik akan menjadi salah satu tiang penyangga
dalam safe motherhood dalam usaha
menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan perinatal.
1)
Meningkatkan Efektivitas
Asuhan Antenatal
Untuk meningkatkan efektivitas
asuhan antenatal perlu kita pahami mengenai tujuan asuhan antenatal yaitu :
a.
Mempromosikan
dan menjaga kesehatan fisik dan mental ibu dan bayi dengan memberikan pendidikan
mengenai nutrisi, kebersihan diri dan proses kelahiran bayi.
b.
Mendeteksi
dan menatalaksana komplikasi medis, bedah ataupun obstetri selama kehamilan.
c.
Mengembangkan
persiapan persalinan serta kesiapan menghadapi komplikasi.
d.
Membantu
menyiapkan ibu untuk menyusui dengan sukses, menjalankan nifas normal, dan
merawat anak secara fisik, psikologis dan sosial.
2)
Hal-Hal yang Mendorong Efektifitas Antenatal Care
Adapun
antenatal care akan efektif bila
meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Asuhan diberikan oleh petugas yang
terampil dan berkesinambungan.
b. Persiapan menghadapi persalinan
yang baik dengan memperkirakan komplikasi.
c. Mempromosikan kesehatan dan
pencegahan penyakit (tetanus toxoid, suplemen gizi, pencegahan konsumsi alkohol
dan rokok dan lain-lain).
d. Mendeteksi dini komplikasi serta
perawatan penyakit yang di derita ibu hamil (HIV, sifilis, tuberkulosis,
hepatitis, penyakit medis lain yang di derita (misal: hipertensi, diabetes, dan
lain-lain).
3)
Asuhan Antenatal Secara Tradisional
Seperti dalam asuhan antenatal,
sebelum dikenal adanya asuhan berdasarkan evidence based, asuhan yang diberikan
berdasarkan tradisional. Asuahn yang banyak berkembang saat ini sebenarnya berasal
dari model yang dikembangkan di Eropa pada awal dekade abad ini. Lebih mengarah
ke ritual dari pada rasional. Biasanya asuhan ini lebih mengarah ke frekuensi
dan jumlah dari pada terhadap unsur yang mengarah kepada tujuan yang esensial.
4)
Pentingnya Deteksi Penyakit dan Bukan
Penilaian/Pendekatan Risiko
Pendekatan risiko mempunyai
rasionalisasi bahwa asuhan antenatal adalah melakukan screening untuk
memprediksi faktor-faktor risiko untuk memprediksi suatu penyakit, tapi
berdasarkan hasil studi di Zaire membuktikan bahwa 71% persalinan macet tidak
bisa diprediksi, 90% ibu yang diidentifikasi berisiko tidak pernah mengalami
komplikasi dan 88% dari wanita yang mengalami perdarahan pasca persalinan tidak
memiliki riwayat yang prediktif. Pendekatan risiko mempunyai nilai prediksi
lebih buruk, oleh karena itu tidak dapat membedakan mereka yang akan mengalami
dan yang mengalami komplikasi, juga keamanan palsu oleh karena banyak ibu yang
dimasukkan dalam risiko rendah mengalami komplikasi, namun mereka tidak pernah
mendapat informasi mengenai komplikasi kehamilan dan cara penanganannya. Bila
terpaku pada ibu risiko tinggi maka pelayanan pada wanita hamil yang sebetulnya
berisiko akan terabaikan. Dapat dikatakan bahwa setiap wanita hamil mempunyai
risiko untuk mengalami komplikasi dan harus mempunyai akses terhadap asuhan ibu
bersalin yang berkualitas. Bahkan wanita yang digolongkan dalam risiko rendah
bisa saja mengalami komplikasi.
Jadi pendekatan risiko bukan merupakan strategi yang efisien
ataupun efektif untuik menurunkan angka mortalitas ibu karena :
a. Faktor risiko tidak dapat
memperkirakan komplikasi, biasanya bukan penyebab langsung terjadinya
komplikasinya.
b. Apa yang akan anda lakukan bila
mengidentifikasi pasien risiko tinggi dan apa yang harus dilakukan pada pasien
dengan risiko rendah?
c. Mortalitas ibu relatif rendah
pada populasi yang berisiko (semua wanita dalam usia subur). Faktor risiko
secara relatif adalah umum pada populasi yang sama, faktor risiko tersebut
bukan merupakan indikator yang baik dimana para ibu mungkin akan mengalami
komplikasi.
d. Mayoritas ibu yang ,mengalami
komplikasi dianggap berisiko rendah, sebagian besar ibu yang dianggap berisiko
rendah melahirkan bayinya tanpa komplikasi.
e. Setiap wanita hamil berisiko
mengalami komplikasi dan harus mempunyai akses terhadap asuhan ibu bersalin
yang berrkualitas, sehingga pendekatan risiko tidak efektif.
f. Bahkan wanita berisiko rendahpun
bisa mengalami komplikasi.
g. Tidak ada jumlah penapisan yang bisa
membedakan wanita mana yang akan membutuhkan asuhan kegawat daruratan dan
mana yang tidak memerlukan asuhan tersebut.
Atas
dasar itu dianjurkan untuk memberikan inervensi yang berorientasi pada tujuan
yang akan memberikan kerangka asuhan antenatal yang efektif yaitu :
I.
Deteksi
dini penyakit.
II.
Konseling
dan promosi kesehatan.
III.
Persiapan
persalinan.
IV.
Kesiagaan
menghadapi komplikasi (birth
preparedness, complication readiness).
Permasalahan
dengan pendekatan risiko :
a. Mempunyai nilai prediksi yang buruk
dan tidak bisa membedakan ibu yang akan mengalami komplikasi dan yang tidak.
b. Memakai sumber daya yang jarang
didapat – banyak ibu yang dimasukkan kedalam kelompok “risiko tinggi” tidak
pernah mengalami komplikasi tetapi memakai sumber daya yang jarang didapat.
c. Keamanan palsu- banyak ibu yang
dimasukkan dalam kelompok “risiko rendah” mengalami komplikasi tetapi tidak
pernah diperiksa secara detail.
d. Sumber daya dialihkan-jauh dari
perbaikan pelayanan untuk semua ibu.
DICTIONARY
1.
Abnormal :
Suatu bentuk respon
yang tidak diharapkan terjadi .
2.
Abdomen :
Perut.
3.
ANC
(Antenatal Care) :
pengawasan sebelum persalinan
terutama ditujukan
pada pertumbuhan dan perkembangan janin dalam rahim.
4.
Patologi :
Ilmu yang mempelajari tentang penyakit.
5. Intervensi : kegiatan khusus yang dihasilkan dari proses diagnosis dan umpan balik, praktisi
pengembangan organisasi digunakan untuk membawa perubahan.
6.
Indikasi :
Tanda-tanda yg menarik perhatian.
7.
imunisasi TT : Tetanus Toxoid.
8.
upaya preventif : Pencegahan.
9.
Kemitraan : Kerjasama.
10. KIE (Komunikasi, informasi & Edukasi) : Penyampaian
secara langsung melalui saluran
komunikasi kepada penerima pesan untuk mendapatkan efek.
11.
Tinggi fundus uteri (TFU) : Jarak antara bagian atas rahim wanita hamil (disebut
fundus) ke tulang kemaluannya.
12.
Pelvic :
Radang Panggul.
13.
Fetoskope/pinard :
Alat Pemeriksa Denyut Jantung Janin.
14. Palpasi :
Suatu tindakan pemeriksaan yang dilakukan dengan
perabaan.
15.
Anemia ringan :
suatu
keadaan yang menggambarkan kadar hemoglobin
atau jumlah eritrosit dalam darah kurang dari nilai standar (normal). Kadar Hb
10 gram – 8 gram disebut anemia ringan.
16. Hiperemesis
Gravidarum tingkat I : Muntah terus menerus yang mempengaruhi keadaan
umum, menimbulkan rasa lemah, nafsu makan tidak ada, berat badan turun dan nyeri epigastrum.
17. Abortus Iminens :
Perdarahan pervaginam pada
kehamilan kurang dari
20 minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat.
18. Preeklampsia Ringan :
Timbulnya
hipertensi disertai proteinuria dan edema
setelah umur kehamilan 20 minggu atau segera setelah persalinan.
19.
Oedema :
Pembengkakan yang
disebabkan oleh penimbunan cairan
di dalam jaringan tubuh.
20.
Epigastrium :
Bagian dari dinding
perut di atas pusar.
21. KPSW :
Ketuban pecah sebelum waktunya (KPSW)
didefinisikan
sebagai pecahnya ketuban sebelum waktunya melahirkan.
22.
Polihidramnion :
Cairan ketuban terlalu
banyak.
23.
DM (Diabetes Melitus) : Penyakit yang mempengaruhi gula darah.
24.
Vaginitis :
Radang pada vagina
25.
IUFD :
Intra uterine fetal deadth (IUFD) atau
kematian janin
dalam rahim adalah kematian janin dalam kehamilan
sebelum terjadi proses persalinan
pada usia kehamilan
28 minggu ke atas atau berat janin 1000 gram.
26.
Tuberkulosis :
Penyakit infeksi pada
saluran pernafasan yang disebabkan
oleh bakteri.
27. WUS
(Wanita Usia Subur) :
Wanita yang keadaan organ
reproduksinya berfungsi
dengan baik antara umur 20-45 tahun.
28.
Tetanus
Neonatorum :
Penyakit tetanus yang
mengenai bayi baru lahir, dan
sampai saat ini masih merupakan penyebab kematian utama pada bayi.
29.
Morbiditas :
Peristiwa sakit atau kesakitan.
30.
Mortalitas :
Ukuran jumlah kematian.
31. Hipoksia :
Kondisi di mana berkurangnya suplai
oksigen ke jaringan
di bawah level normal yang tentunya tidak dapat
memenuhi kebutuhan tubuh.
32.
Asfiksia :
Keadaan dimana bayi baru lahir
tidak dapat bernapas
secara spontan dan teratur.
33.
Prenatal :
Masa sebelum lahir
34. Bradikardi :
Keadaan dimana jantung
berdenyut lebih lambat dari
normal. Berdenyut kurang dari 60 kali per menit.
35. Takikardi :
Denyut jantung yang
cepat, biasanya didefinisikan sebagai
lebih besar dari 100 denyut per menit.
36. Kurang
Energi Kronis (KEK) : Kekurangan gizi pada ibu hamil yang berlangsung lama (beberapa bulan
atau tahun)
37.
LILA :
Lingkar Lengan Atas ini adalah alat yang digunakan
untuk mengukur dan mengetahui status gizi pada ibu hamil.
38.
BBLR :
Berat Badan Lahir Rendah.
39. Tes VDRL : Venereal Disease Research Laboratory (VDRL) /Serum atau Cerebrospinal Fluid (RPR)
merupakan satu-satunya pemeriksaan laboratorium untuk neunurosipilis yang disetujui oleh Centers
for Disease
Control.
40. Hb (Hemoglobin) : Protein dalam sel darah merah yang
membawa oksigen.
41. Komprehensif : "lengkap" atau mencakup semua hal yang diperlukan.
42.
informed
consent :
Persetujuan yang diberikan oleh
pasien atau keluarga atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan
terhadap pasien.